• Kamis, 03 Oktober 2024

Dua Bangunan Tak Berizin di Kota Metro Disegel

Jumat, 16 Desember 2022 - 15.53 WIB
2.4k

Tim gabungan Satpol-PP dan DPM-PTSP Kota Metro saat melakukan pemasangan segel pemberitahuan penghentian sementara aktivitas pembangunan di Imopuro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dua bangunan yang diduga tak berizin di Metro disegel sebagai upaya penghentian sementara pembangunan gedung di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat serta operasional bangunan tower di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Dari pantauan Kupastuntas.co, penghentian aktivitas pembangunan dan bangunan itu dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan Kota Metro, Jumat (16/12/2022).

Penghentian dilakukan dengan cara menyegel pintu utama yang merupakan akses masuk ke dua bangunan tersebut, dengan menempelkan banner pemberitahuan serta memasangkan rantai dan gembok ke pintu utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, penyegelan dilakukan lantaran penanggungjawab pembangunan dan bangunan tidak mengurus perizinan ke Pemkot Metro.

"Sesuai pengaduan dari masyarakat maka hari ini kami melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan yang ada di Kelurahan Imopuro karena tidak memiliki izin. Jadi kami berhentikan sementara, kemudian silahkan pemiliknya mengurus perizinan agar pembangunan dapat dilanjutkan kembali," kata Jose, saat dimintai keterangan.

"Kemudian kami juga lekukan penghentian sementara terhadap aktivitas tower milik PT Gihon dengan provider XL di Jalan Bison, Kelurahan Purwosari. Disini bangunan sudah berdiri tapi izinnya belum ada," imbuhnya.


Jose mengungkapkan, khusus untuk bangunan tower yang sudah berdiri dua tahun, namun belum memiliki izin tersebut pihaknya akan meminta DPM-PTSP untuk bersurat ke PLN agar memutus aliran listrik ke tower milik PT Gihon tersebut.

"Sebelumnya sudah disurati berkali-kali dan dipanggil juga tapi tidak ada respon, maka kami lakukan penggembokan dan rantai pintu masuk tower. Oleh sebab itu nanti melalui PTSP akan bersurat ke PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik agar tower ini tidak beroperasi," ungkapnya.

Jose menerangkan, setiap proses pembangunan tempat usaha di Kota Metro harus melalui rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

"Kita tidak menghalangi semua usaha yang masuk ke Metro, kita sangat memberikan dukungan. Tetapi, semua itukan ada mekanisme dan aturan-aturannya yang harus diikuti. Semua aktivitas pembangunan dunia usaha harus melalui rapat TKPRD. Dua bangunan ini ilegal karena belum memiliki izin dan tidak mengurus proses perizinan sama sekali," pungkasnya.

Pengawas Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Metro, Rio Wira Mandala mengungkapkan, pembangunan di Jl. Sukarso, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

"Kalau untuk bangunan yang di kelurahan Imopuro itu mereka belum mengajukan izinnya, PPG nya juga belum ada. Kalau untuk bangunan tower di jalan Bison ini sudah berdiri tapi izinnya belum ada," terangnya.

"Kami sudah tiga kali menyurati perusahaan pemilik tower ini, surat terakhir kami tanggal 24 Oktober dan kami berikan waktu 3 hari untuk mengurus perizinan tapi sampai hari ini belum ada juga tindaklanjutnya," tambahnya.

Sementara Lurah Imopuro, Maryani juga menuturkan hal serupa. Ia mengaku pihaknya belum menerima pengajuan izin pembangunan gedung yang disegel tersebut.

"Untuk izin lingkungannya belum pernah, kami itu pengajuan izin dari RT nya dan RT nya belum melapor ke kami. Sebelumnya itu kami sudah meminta dengan RT dan RW yang ada di Imopuro untuk mendata bangunan-bangunan yang ada izin untuk PPG nya," jelasnya.

"Kami juga sudah mengeluarkan surat ke RT dan RW untuk melakukan pendataan ulang. Untuk bangunan ini karena awalnya kami tidak diberi tahu jadi kami tidak tahu, saya taunya pas pak Pol-PP turun kemarin," lanjutnya.

Kedepan, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terhadap pemilik masyarakat yang akan melakukan pembangunan di wilayah Imopuro.

"Kami akan melakukan pembinaan kepada pemilik lahan dan bangunan ini. Akan kami lakukan sosialisasi dengan Pol-PP dan PTSP agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan memiliki izin pendirian bangunan," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Sulung Santoso selaku pemilik lahan bangunan tower diduga tak berizin di Jalan Bison RT 06 RW 01 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara menjelaskan bahwa tower tersebut memiliki tinggi 50 meter.

Tower tersebut diketahui milik PT Gihon dari Jakarta yang telah berdiri sejak 2 tahun lalu dan di kontrak selama 11 tahun.

"Tower ini sudah berdiri selama dua tahun lebih, kalau soal perizinan segala macam warga tidak tahu. Adanya itu izin ke warga, dan sudah tertulis perjanjian ke warga itu. Kalau kontrak berdirinya ini selama 11 tahun," ungkapnya.

Sulung mengaku tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan pihak perusahaan ke Pemkot Metro. Ia menceritakan bahwa yang diketahui masyarakat hanya terdapat aktivitas di tower dengan orang-orang yang berada.

"Pengawasan dari PT tidak ada, dari tim PT itupun kami tidak tahu karena setiap datang tidak pernah konfirmasi dengan kita. Penambahan perangkat itu juga kita tidak tahu karena tidak ada penjaganya. Pas ada penambahan alat atau pas pengecekan pasti selalu ada yang kesini dan berganti-ganti orang. Kalau akhirnya di segel ini kita tidak tahu," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Ungkap Dua Perusahaan Besar Diduga Timbun Solar Subsidi