• Jumat, 03 Januari 2025

PT Bina Bumi Segara Klaim Pemilik Lahan Reklamasi Jumbo Seafood

Kamis, 15 Desember 2022 - 08.04 WIB
489

Lahan reklamasi pantai di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood kini menjadi semak belukar yang dipenuhi rumput dan ilalang. Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Bina Bumi Segara mengklaim sebagai pemilik lahan reklamasi pantai yang berada di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood di Jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Pantauan Kupastuntas.co di lapangan, lahan reklamasi pantai tersebut kini tampak seperti semak belukar yang dipenuhi rumput dan ilalang setinggi lutut orang dewasa. Di tengah-tengah lahan reklamasi ada sebuah kolam.

Di lahan reklamasi pantai tersebut juga dikelilingi tembok beton setinggi kurang lebih dua meter sebagai pembatas. Sehingga warga tidak bisa masuk ke dalam lahan reklamasi.

Tampak pula berdiri plang bercat kuning bertuliskan ‘Dilarang Mendirikan/Membangun Di Area PT Bina Bumi Segara (PTBBS) Tanpa Izin’. Namun, warga sekitar tidak mengetahui siapa pemilik PT Bina Bumi Segara tersebut.

Ketua RT 47, Pesawahan, Nur Azizah, saat dihubungi mengatakan warga sekitar menginginkan bisa memanfaatkan bekas lahan reklamasi pantai tersebut apabila tidak digunakan oleh pemilik Rumah Makan Jumbo Seafood Jhonson.

"Kalo memang gak dipergunakan sama Jumbo Seafood kenapa gak kita (warga sekitar) saja yang menempati tanah itu,” kata Nur, Rabu (14/12/2022).

Nur mengatakan, jika nantinya diizinkan maka yang bisa menempati lahan tersebut hanya warga di sekitar saja. "Seumpama ada warga yang sudah berumah tangga bisa nempatin di sana," ujar dia.

Ditanya siapa pemilik PT Bina Bumi Segara, Nur mengaku tidak mengetahuinya. Lurah Pesawahan, Musa Shaleh, mengatakan ia menjabat lurah baru sekitar 6 bulan sehingga belum tahu terkait keberadaan lahan reklamasi itu.

"Sebelum saya jadi lurah pernah ada gagasan hunian terbuka hijau, tapi gak tahu gimana kelanjutannya," kata Musa. Musa mengaku, hingga belum pernah bertemu langsung dengan pemilik Jumbo Seafood.

Ia mengusulkan agar lahan reklamasi pantai tersebut tidak terlantar, lebih baik dipergunakan seperti dengan menjalin kerjasama antara pihak swasta dengan pemerintah daerah.

Sumber Kupas Tuntas mengatakan, lahan reklamasi pantai itu hingga kini masih milik Jhonson. Meskipun, hingga kini lahan belum dimanfaatkan. “Lahan reklamasi pantai itu masih tetap milik Jhonson. Kalau di lokasi ada plang PT Bina Bumi Segara saya tidak tahu itu punya siapa,” kata sumber ini.

Pemilik Rumah Makan Jumbo Seafood, Jhonson, saat dihubungi mengatakan jika lahan reklamasi pantai tersebut kini sudah tidak ada masalah lagi. “Itu sudah tidak ada masalah lagi,” kata Jhonson, Rabu (14/12/2022).

Ditanya siapa pemilik PT Bina Bumi Segara, Jhonson menyarankan agar menanyakan hal itu ke Pemkot Bandar Lampung. “Tanya saja ke Pemkot ya. Yang jelas itu sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Jhonson.

Sub Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penegakan Hukum pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Budi Setiawan, mengatakan saat ini tidak ada aktivitas yang dilakukan di lahan reklamasi pantai yang berada di belakang Rumah Makan Jumbo Seafood.

Budi mengungkapkan, proses penegakan hukum terhadap lahan reklamasi pantai itu telah ditangani oleh Polda Lampung, dan dinyatakan jika tidak ditemukan unsur pidana.

Ia menerangkan, dari hasil analisa sebelumnya dinyatakan daerah tersebut tidak rusak, dan memang daerah tersebut adalah daerah kumuh.

"Kita kemarin sudah meminta untuk menghentikan kegiatan apapun, dan kita pantau setiap bulan apakah mereka melakukan kegiatan. Ini dilakukan sampai izin pemanfaatan ruang laut dari pusat keluar. Jadi bisa dimanfaatkan asal memiliki izin," kata dia.

Budi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah turun ke lokasi reklamasi tersebut untuk melihat kondisi status tanah, kondisi lingkungan serta daerah sekitar yang memang telah berdiri bangunan rumah milik penduduk.

"Sekarang juga sudah ada perubahan zonasi garis pantai, dimana yang sekarang maju kedepan. Jadi yang awalnya lokasi reklamasi tersebut adalah garis pantai, sekarang telah menjadi daratan. Ketika pemilik Jumbo Seafood mau memanfaatkan lagi maka izinnya ke Dinas PUPR Bandar Lampung," ujar Budi. (*)


Video KUPAS TV : Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, PT Hanjung dan SPBU di Bandar Lampung Disegel