• Kamis, 10 Juli 2025

Lakalantas Truk Fuso Batubara Vs Kontainer Kopi di Jalan Ir. Sutami Bandar Lampung Berujung Damai

Kamis, 15 Desember 2022 - 18.42 WIB
205

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat dimintai keterangan. Kamis, (15/12/2022). Foto : Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lakalantas truk kontainer bermuatan kopi berplat BE 8431 AU dengan truk fuso bermuatan batubara berplat BE 8398 AMG di Jalan Ir. Sutami (tanjakan PJR), Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada Rabu, (14/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, berujung damai meski ada kelalaian kedua supir.

Polisi menyebut, kedua mobil tersebut terlibat lakalantas lantaran sama-sama mengalami rem blong. Sehingga, kecelakaan tidak terelakkan lagi dan menabrak pengendara motor juga.

Adapun identitas pengemudi truk kontainer berplat BE 8431 AU yakni Eliansyah (41), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel). Kemudian, Edi Kurniawan (68), warga Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, pengemudi sepeda motor Honda Supra nopol BE 7044 CO. Terakhir, Adi Saputra (29), warga Mataram Baru, Lampung Timur, pengemudi truk fuso bermuatan batu bara berplat BE 8398 AMG.

Kanit Gakkum Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan menjelaskan, lakalantas tersebut berawal dari truk kontainer datang dari arah Tanjung Bintang menuju Pelabuhan Panjang, namun ketika hendak melintasi turunan, rem truk kontainer mengalami blong sehingga menyerempet motor yang ada di depannya.

"Akhirnya kontainer terguling dan menumbur truk fuso muatan batubara yang datang dari arah berlawanan. Kejadian itu sekitar pukul 15.00 wib," kata Gunawan. Kamis, (15/12/2022).

Sedangkan, truk fuso yang bermuatan batubara juga mengalami rem blong sehingga ketika ditabrak langsung mundur dan nyungsep ke tepi jalan menabrak pagar rumah warga.

"Tidak ada korban jiwa, hanya supir kontainer mengalami luka lecet-lecet dan pengendara motor yang ikut terserempet bernama Adi Kurniawan juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Baca juga : Truk Kontainer Muatan Kopi Tabrak Truk Fuso Muatan Batubara di Jalan Ir. Sutami Lampung

Meski, lakalantas tersebut ada unsur kelalaian sang supir karena rem blong dan menimbulkan korban luka-luka, Gunawan mengungkapkan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai karena tidak ingin ditangani pihak berwajib dan pihaknya tidak bisa menangani lagi.

"Mereka sudah sepakat untuk berdamai, jadi kita buatkan surat tidak ingin ditangani oleh kepolisian. Kami tidak mau disalahkan, sehingga dibuatkan surat pernyataan," imbuhnya.

Lalu, melihat dari waktu kejadian lakalantas, truk fuso bermuatan batubara seharusnya tidak melintas saat sore hari.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/ 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu bara di Provinsi Lampung.

Dalam SE itu dijelaskan, kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Hal ini, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Selain itu, muatan tidak diizinkan melebihi 8 ton. (*)

Editor :