Lakalantas Truk Fuso Batubara Vs Kontainer Kopi di Jalan Ir. Sutami Bandar Lampung Berujung Damai

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat dimintai keterangan. Kamis, (15/12/2022). Foto : Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lakalantas truk kontainer bermuatan kopi berplat BE 8431 AU dengan truk fuso bermuatan batubara berplat BE 8398 AMG di Jalan Ir. Sutami (tanjakan PJR), Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada Rabu, (14/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, berujung damai meski ada kelalaian kedua supir.
Polisi menyebut, kedua mobil tersebut terlibat lakalantas
lantaran sama-sama mengalami rem blong. Sehingga, kecelakaan tidak terelakkan
lagi dan menabrak pengendara motor juga.
Adapun identitas pengemudi truk kontainer berplat BE 8431 AU
yakni Eliansyah (41), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel). Kemudian,
Edi Kurniawan (68), warga Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, pengemudi sepeda
motor Honda Supra nopol BE 7044 CO. Terakhir, Adi Saputra (29), warga Mataram
Baru, Lampung Timur, pengemudi truk fuso bermuatan batu bara berplat BE 8398
AMG.
Kanit Gakkum Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan
menjelaskan, lakalantas tersebut berawal dari truk kontainer datang dari arah
Tanjung Bintang menuju Pelabuhan Panjang, namun ketika hendak melintasi
turunan, rem truk kontainer mengalami blong sehingga menyerempet motor yang ada
di depannya.
"Akhirnya kontainer terguling dan menumbur truk fuso
muatan batubara yang datang dari arah berlawanan. Kejadian itu sekitar pukul
15.00 wib," kata Gunawan. Kamis, (15/12/2022).
Sedangkan, truk fuso yang bermuatan batubara juga mengalami
rem blong sehingga ketika ditabrak langsung mundur dan nyungsep ke tepi jalan
menabrak pagar rumah warga.
"Tidak ada korban jiwa, hanya supir kontainer mengalami
luka lecet-lecet dan pengendara motor yang ikut terserempet bernama Adi
Kurniawan juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Baca juga : Truk Kontainer Muatan Kopi Tabrak Truk Fuso Muatan Batubara di Jalan Ir. Sutami Lampung
Meski, lakalantas tersebut ada unsur kelalaian sang supir
karena rem blong dan menimbulkan korban luka-luka, Gunawan mengungkapkan kedua
belah pihak sepakat untuk berdamai karena tidak ingin ditangani pihak berwajib
dan pihaknya tidak bisa menangani lagi.
"Mereka sudah sepakat untuk berdamai, jadi kita buatkan
surat tidak ingin ditangani oleh kepolisian. Kami tidak mau disalahkan,
sehingga dibuatkan surat pernyataan," imbuhnya.
Lalu, melihat dari waktu kejadian lakalantas, truk fuso
bermuatan batubara seharusnya tidak melintas saat sore hari.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung
Nomor: 045.2/0208/V.13/ 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu
bara di Provinsi Lampung.
Dalam SE itu dijelaskan, kendaraan pengangkut batu bara
hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pukul 18.00 WIB hingga
pukul 06.00 WIB.
Hal ini, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Selain itu, muatan tidak diizinkan melebihi 8 ton. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025