Kedapatan Bawa Sabu, Warga Asal Lamtim Ditangkap Polisi

Barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 20 gram yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Foto : Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria warga Dusun VII Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Pria bernama Ruston (38) itu diamankan Polisi setelah
kedapatan membawa 20 gram narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap saat patroli
hunting Tekab 308 Presisi pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin
Parlindungan Sihombing mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari patroli
hunting Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polres setempat.
"Awalnya, anggota tekab 308 presisi Res Lampung Timur
sedang melakukan patroli hunting C3 pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022
sekitar pukul 13.30 WIB. Hunting dilakukan di seputaran jalan raya Ir. Sutami
antara Kecamatan Sekampung Udik dan Kecamatan Bandar Sribhawono," kata Johannes
saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/12/2022).
"Kemudian, sewaktu patroli anggota melihat seseorang
yang melintas dengan menggunakan kendaraan sepeda motor secara kencang.
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, maka dilakukan pengejaran terhadap
pelaku. Setelah itu, diadakan pengejaran dan kemudian pelaku tertangkap," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti
narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram. Narkoba itu disembunyikan pelaku dalam
helm yang dikenakannya.
"Setelah diinterogasi, serta dilakukan penggeledahan,
ditemukan paket sabu di dalam helm pelaku. Waktu dibuka dihadapan pelaku, ia
mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 20
gram," ucapnya.
Kepada Polisi, Ruston mengaku mendapatkan narkoba tersebut
dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan
bertransaksi tepat didepan Bandara Raden Intan Lampung.
"Setelah hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan
barang tersebut dari orang yang bertransaksi dengannya di depan Bandara Raden
Inten. Barang Bukti yang diamankan berupa dua buah plastik klip bening yang
didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis
sabu dengan bruto 20,00 gram," terang Johannes.
Kini pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan barang buktinya
tersebut diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti,
kemudian dibawa ke polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih
lanjut," pungkas Johannes.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, IPTU
Suheri menerangkan, pemilik narkotika jenis sabu-sabu itu terancam pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara
paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
"Kita mendapatkan serahan penangkapan pelaku yang kedapatan membawa sabu-sabu dari Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Setelah kita terima dari sat Reskrim, kami dari Sat Narkoba Polres Lampung Timur di backup Polda Lampung akan melakukan pengembangan dalam kasus ini," kata Suheri. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela: TMMD Bukan Hanya Bangun Fisik, Tapi Juga Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
Selasa, 06 Mei 2025 -
Singkong Petani Lampung Dibeli dengan Harga Rendah, Maradoni: Alat Ukur Kadar Aci Perusahaan Tidak Akurat
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 10 Tersangka dari Sejumlah Kasus Kejahatan di Lampung Timur
Jumat, 02 Mei 2025 -
9 Bulan Berlalu, Kasus Mayat Perempuan Dalam Karung di Lampung Timur Belum Terungkap
Jumat, 02 Mei 2025