• Jumat, 19 April 2024

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Asal Lamtim Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Desember 2022 - 16.21 WIB
379

Barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 20 gram yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Foto : Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria warga Dusun VII Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Pria bernama Ruston (38) itu diamankan Polisi setelah kedapatan membawa 20 gram narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap saat patroli hunting Tekab 308 Presisi pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari patroli hunting Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polres setempat.

"Awalnya, anggota tekab 308 presisi Res Lampung Timur sedang melakukan patroli hunting C3 pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Hunting dilakukan di seputaran jalan raya Ir. Sutami antara Kecamatan Sekampung Udik dan Kecamatan Bandar Sribhawono," kata Johannes saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/12/2022).

"Kemudian, sewaktu patroli anggota melihat seseorang yang melintas dengan menggunakan kendaraan sepeda motor secara kencang. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, maka dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah itu, diadakan pengejaran dan kemudian pelaku tertangkap," lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram. Narkoba itu disembunyikan pelaku dalam helm yang dikenakannya.

"Setelah diinterogasi, serta dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu di dalam helm pelaku. Waktu dibuka dihadapan pelaku, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 20 gram," ucapnya.

Kepada Polisi, Ruston mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan bertransaksi tepat didepan Bandara Raden Intan Lampung.

"Setelah hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang bertransaksi dengannya di depan Bandara Raden Inten. Barang Bukti yang diamankan berupa dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan bruto 20,00 gram," terang Johannes.

Kini pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Lampung Timur.

"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Johannes.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, IPTU Suheri menerangkan, pemilik narkotika jenis sabu-sabu itu terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

"Kita mendapatkan serahan penangkapan pelaku yang kedapatan membawa sabu-sabu dari Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Setelah kita terima dari sat Reskrim, kami dari Sat Narkoba Polres Lampung Timur di backup Polda Lampung akan melakukan pengembangan dalam kasus ini," kata Suheri. (*)

Editor :