Tunggakan PBB Selama Lima Tahun di Bandar Lampung Capai Rp160 Miliar

Tim BPPRD Kota Bandar Lampung, saat melakukan penyegelan di lahan PT Sinar Laut di Jl. Arif Rahman Hakim, Rabu (14/12/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mencatat, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di
kota setempat dalam kurun waktu lima tahun terakhir yakni 2018-2022 mencapai
Rp160 miliar.
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan,
potensi PBB itu seperti pada banyaknya bangunan baru, perumahan, pergudangan,
hotel dan tempat usaha yang belum melakukan pemutakhiran data PBB.
"Yang besaran tunggakan aktif PBB itu dari 2018-2022
mencapai sekitar RP160 miliar," ujar Yanwardi, saat dikonfirmasi, Rabu
(14/12/2022).
Lanjutnya, adapun realisasi PBB 2022 sampai sengan 12
Desember sebesar Rp81,6 miliar atau dengan persentasi 74,20 persen dari target
yang ditetapkan Rp110 miliar.
"Penerimaan PBB ini artinya lebih baik dari tahun
sebelumnya, karena telah melebihi Rp3,8 miliar dari capaian tahun 2021 yang
sebesar Rp77,7 miliar," ungkapnya.
Adapun kendala yang dihadapi pihaknya dilapangan yakni, kurangnya kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya. Hal itu jelasnya, terlihat dari cukup besarnya tunggakan wajib pajak PBB.
"Masih banyaknya objek pajak yang belum melakukan
proses balik nama kepemilikan, sehingga petugas kesulitan untuk melakukan
penagihan," katanya.
Selain itu kata dia, banyak juga tunggakan PBB atas objek pajak
berupa tanah kosong, yang tidak diketahui alamat pemiliknya.
Namun demikian, Kecamatan Tanjung Senang merupakan
daerah yang realisasi PBB nya terbaik.
"Jika dibandingkan 2021, Tanjung Senang dengan
peningkatan di semua kelurahannya, dan kecamatan ini mendapatkan peningkatan
realisasi Rp930 juta hingga 30 November ini," jelasnya.
Adapun, kelurahan dengan peningkatan penerimaan terbesar
adalah Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.
"Dimana peningkatan realisasi pajaknya mencapai Rp1,3
miliar lebih jika dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
Sementara, Kasi Pengawasan Dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD Kota
Bandar Lampung, Ferry Budhiman menambahkan, pihaknya hari ini pun turun ke
lapangan untuk menyegel 4 tempat yang menunggak PBB.
Yaitu pertama lahan PT Sinar Laut di Jl. Arif Rahman Hakim
yang tunggakannya selama 3 tahun senilai Rp110 juta.
Lalu, lahan Gudang Suseno yang tunggakannya selama 3 tahun
dengan nilainya sekitar Rp50 jutaan.
"Selanjutnya gedung Jati Ukir Jepara atau eks Giant
Kedamaian yang tunggakan 3 tahun sebesar Rp44 juta, terakhir kita segel
Perumahan PT Bukit Alam Surya (PT BAS), potensi tunggakan Rp2 miliar,"
ujar Ferry. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Antusias Tebar Bibit Ikan di Techno Park Gedongmeneng
Jumat, 19 September 2025 -
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025 -
Inspektorat Lampung Audit Penjualan Aset Wahana Raharja, Berikut Kronologis Kepemilikan Lahan
Jumat, 19 September 2025