Resmi! Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penetapan partai politik (Parpol) yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan malam ini pukul 19.30 WIB, Rabu, (14/12/2022).
Penetapan tersebut dilaksanakan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan disiarkan secara langsung di channel Youtube KPU RI.
Anggota KPU RI Afifuddin saat membacakan tata tertib pengundian nomor menyampaikan, sembilan partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang pernah ditetapkan.
"Nomor urut yang pernah digunakan pada waktu Pemilu 2019 diserahkan kepada KPU, kemudian dimasukkan untuk ikut undian,” katanya saat menyampaikan tata tertib pengundian nomor.
Sebelum mengambil nomor urut, para pimpinan partai politik mengambil nomor antrean terlebih dahulu.
Berdasarkan nomor antrean yang didapat antara lain, Partai Gelora, PPP, Buruh, PBB, PKN, Garuda, Hanura, Perindo, dan PSI.
Berikut merupakan hasil pengumuman dan nomor urut Parpol yang telah ditetapkan di KPU RI.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan PPP
Sementara, 6 parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024 mendapatkan nomor urut masing-masing, yakni:
18. Partai Nangro Aceh
19. Partai Generasi Aceh
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Pas Aceh
23. Partai Sira
Semua Parpol diatasi merupakan parpol yang telah resmi menjadi peserta untuk ajang Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU Lampung, Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, jika kepengurusan di setiap Provinsi bagi parpol yang ikut pemilu wajib ada.
"Seluruh Parpol yang menjadi peserta Pemilu tersebut telah mempunyai kepengurusan di Provinsi Lampung," kata Ismanto. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Program Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Terima Penghargaan Best Presenter dalam Seminar Internasional
Selasa, 24 Desember 2024 -
45 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Saat Nataru, 33 Titik Rawan Bencana Longsor
Selasa, 24 Desember 2024 -
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024