• Rabu, 09 Juli 2025

Nama Bupati Lamteng Musa Ahmad Disebut Titip Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Desember 2022 - 19.39 WIB
163

Persidangan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/12/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad disebut dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi terdakwa suap PMB Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/12/2022).

Nama Musa Ahmad mencuat di tengah persidangan dan diduga ikut menitipkan salah satu nama mahasiswa agar bisa diterima di Unila pada PMB 2022 melalui jalur Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi.

Awal munculnya nama bupati tersebut saat Penasehat Hukum Andi Desfiandi bertanya kepada Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan tersebut.

"Apakah saudara saksi mengetahui titipan Bupati Musa Ahmad, termasuk dugaan nominal uang yang diserahkan?," tanya Handoko.

"Saya tidak tahu," jawab saksi M. Basri.

Pascapersidangan, Handoko mengatakan pertanyaan itu merujuk sebagaimana isi BAP tersangka Prof Heryandi, dimana disebutkan keterangan Musa Ahmad ikut menitipkan mahasiswa sekaligus memberikan uang.

"Sebenarnya ada tidak penerimaan uang atau pemberian uang dari Pak Musa, ternyata tidak ada. Kemudian kenapa kami tanyakan tadi, karena ada korelasi dengan Pak Andi. Artinya biar tidak menjadi fitnah atau isu liar, karena ada dalam BAP makanya kemarin dipanggil semua," jelasnya.

Lalu, Handoko mengatakan fakta dalam BAP Heryandi tersebut jelas berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi pada terdakwa Andi Desfiandi.

"Kalau di BAP Pak Basri dan Prof Heryandi, seolah-olah ada permintaan di awal. Ini seperti ucapan terima kasih dan sebagainya, yang kami takutkan seperti itu makanya tadi kami konfirmasi saya tanyakan," ujarnya.

"Kalau di kami, Pak Andi, memang ada pemberian uang tapi tidak ada kesepakatan di awal dan permintaan di awal. Itu setelah lulus baru disuruh menyumbang, artinya sukarela," tambahnya.

Pasca persidangan, Muhammad Basri mengakui mahasiswa titipan Bupati Musa Ahmad yang disebut saat persidangan hanya diminta untuk diluluskan ke Fakultas Hukum Unila.

"Iya itu hanya fakultas hukum, nitip biasa, artinya tidak ada sama sekali dugaan penyerahan atau permintaan uang," ucap M. Basri sembari meninggalkan ruang persidangan. (*)