• Kamis, 10 Juli 2025

KPK Tetapkan 1.479 Tersangka Korupsi, 23 di Antaranya Gubernur serta 163 Bupati dan Walikota

Rabu, 14 Desember 2022 - 14.40 WIB
336

Acara pembekalan anti korupsi kepada 27.802 Bacaleg PDI Perjuangan, yang digelar DPP PDI Perjuangan secara hybrid, Rabu (12/12/2022). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak terbentuknya KPK tahun 2004-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus korupsi sebanyak 1.479 orang, dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari penyelenggara Negara, politisi, korporasi maupun pihak swasta. Perilaku korupsi tersebut, seperti gratifikasi, suap dan pemerasan.

Rinciannya polisi 4 orang, duta besar 4 orang, korporasi 8 orang, jaksa 11 orang, pengacara 16 orang, Gubernur 23 orang, hakim 29 orang, Kepala Lembaga/kementerian 35 orang, Walikota/Bupati dan wakil 163 orang, Eselon I,II,III dan IV 304 orang, DPR dan DPRD 319 orang, Swasta 370 orang, lain-lain 185 orang.

Selama tahun 2022, dari Januari-November 2022, KPK telah menetapkan 115 orang tersangka korupsi, dengan asset recovery sebesar Rp 494,54 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut secara umum disebabkan oleh keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi yang secara potensial ada dalam diri setiap orang, system yang memberi lubang terjadinya korupsi yang berkaitan dengan keadaan organisasi /instansi atau lingkungan masyarakat yang membuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan, sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme dan selalu sarat kebutuhan yang tidak pernah usai, hukuman yang tidak membuat jera pelaku maupun orang lain, dan deterrence effect yang minim. 

“Titik rawan korupsi antara lain reformasi birokrasi, rekruitmen, promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, pengesahan RAPBD dan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah, serta perizinan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam acara pembekalan anti korupsi kepada 27.802 Bacaleg PDI Perjuangan, yang digelar DPP PDI Perjuangan secara hybrid, Rabu (12/12/2022).

Partai politik menurutnya sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab partai politik menerima suara rakyat, menguasai suara rakyat, melahirkan wakil rakyat, menghasilkan para pemimpin dari kepala desa, bupati/walikota, Gubernur sampai pimpinan nasional, serta menyusun seluruh regulasi, produk hukum, dan politik hukum.

"Mengacu pada UU No.31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuan bernegara akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan, corrupsion is a crime against humanity,” tegasnya.

Firli menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi KPK yakni, public Educational approach (membangun nilai), preventif approach (perbaikan system), law enforcement approach (efek jera), dan public participation (peran serta masyarakat).

KPK menyampaikan sejumlah rambu-rambu supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. Antara lain, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa atau para pihak, tidak memperoleh kickback, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketua Umum PDI Perjuangan Prof.Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh kader partai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk mencegah diri dari penyalahgunaan kekuasaan rakyat dan praktik korupsi.

Pesan tersebut disampaikan Megawati melalui  Sekjen PDI Perjungan Hasto Kristiyanto saat membuka pelatihan antikorupsi bagi Bacaleg dari PDI Perjuangan, di sekolah Partai PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Ibu Megawati berulang kali, ribuan kali mengingatkan, jangan salahgunakan, jangan salahgunakan kekuasaan yang diperoleh dari rakyat dengan melakukan korupsi," katanya.

Hasto menjelaskan soal Pancasila yang juga sebagai dasar agar semua pihak terhindar dari perilaku korupsi. Misal, sila kelima yang berkaitan dengan keadilan sosial. Sila ini dianggap melekat dengan cita-cita antikorupsi. 

"Bagaimana saudara-saudara sekalian bisa menggerakan semangat anti korupsi ketika saudara-saudara sekalian tidak mengobarkan semangat kemanusiaan itu. Semangat kekuasaan untuk rakyat, kekuasaan untuk mereka yang tertindas, keadilan sosial bagaimana korupsi memang pada akhirnya mencegah itu," papar Hasto. 

Untuk itu, Hasto menyatakan bahwa DPP PDI Perjuangan memulai tahapan seleksi bakal calon anggota legislatif dengan memberikan pendidikan antikorupsi. 

Setelah lolos tahapan pendidikan antikorupsi, kader-kader itu melanjutkan ke tahapan psikotes oleh internal partai.

"Menjelang bulan April itu nanti bakal bakalnya itu akan dikurangi satu persatu, sehingga bulan April baru ditetapkan sebagai calon anggota legislatif dalam daftar calon sementara (DCS)," ucapnya. 

Hasto mengatakan, tahapan seleksi caleg belum selesai di situ. Mereka masih harus menunggu pengumuman KPU untuk dapat ditetapkan sebagai caleg PDI Perjuangan untuk Pileg 2024. 

Kata Hasto, ada sejumlah penilaian dari KPU untuk menetapkan caleg-caleg tersebut.

"Mengingat untuk menjadi anggota legislatif, saudara sekalian harus memahami bagaimana ideologi Pancasila, bagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945," jelas Hasto. 

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang ideologi Djarot Saiful Hidayat mengatakan para bakal caleg PDIP digembleng melalui Sekolah Partai sejak dini, khususnya menyangkut jiwa serta karakternya. Semuanya harus memahami dan menghidupi ideologi Pancasila serta prinsip korupsi adalah tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila sehingga harus diberantas.

“Seseorang yang ber-Tuhan tidak akan melakukan korupsi. Mereka yang berkeprimanusiaan juga tidak akan menyakiti sesama manusia dengan melakukan korupsi,” kata Djarot. (*)


Video KUPAS TV : 2.000 Anggota PBB Rayakan Natal