Kejari Lampura Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Senpi

Kejari Lampura saat menyampaikan barang bukti yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari, Rabu, (14/12/2022). Foto : Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Barang bukti sitaan Kejaksaan Negri Lampung Utara (Kejari Lampura) sebanyak 43 perkara dimusnahkan di halaman Kejari setempat. Rabu, (14/12/2022).
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, dilokasi pemusnahan
barang bukti oleh Kejari dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampura Mukzan,
didampingi oleh Alif Darmawan selaku Kasi Barang Bukti dan Rampasan. Pemusnahan
barang bukti tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB
Dari 43 perkara tersebut diantaranya adalah 24 perkara
narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, dan 10 perkara keamaanan dan
ketertiban umum.
"Pada pagi hari ini, kita memusnahkan barang bukti
sitaan sepanjang tahun 2022, yang sudah ingkrah di Pengadilan Negri Lampung
Utara," kata Mukhzan selaku Kepala Kejari Lampura
Mukhzan menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan
ditaksir senilai Rp800.000.000. Diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat
392,305 gram, kemudian ganja seberat 381 gram, dan Inex seberat 1,39 gram.
“Senjata tajam berjenis badik atau pisau garpu sebanyak 5
bilah, kemudian golok atau parang sebanyak 3 bilah, lalu senpi 2 buah.
Sedangkan untuk hanphone terdapat 10 unit yang dimusnahkan," jelasnya.
Untuk barang bukti lainnya seperti satu helai celana panjang berwarna hitam, satu helai baju daster berwarna hijau, satu helai tas selempang, kemudian satu helai baju koko warna hijau dalam keadaan sobek, dan satu helai jilbab berwarna biru dongker, serta satu helai gamis berwarna hitam turut dimusnakan. (*)
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025