• Senin, 18 November 2024

Kejari Lampura Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hingga Senpi

Rabu, 14 Desember 2022 - 17.45 WIB
98

Kejari Lampura saat menyampaikan barang bukti yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari, Rabu, (14/12/2022). Foto : Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Barang bukti sitaan Kejaksaan Negri Lampung Utara (Kejari Lampura) sebanyak 43 perkara dimusnahkan di halaman Kejari setempat. Rabu, (14/12/2022).

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, dilokasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampura Mukzan, didampingi oleh Alif Darmawan selaku Kasi Barang Bukti dan Rampasan. Pemusnahan barang bukti tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB

Dari 43 perkara tersebut diantaranya adalah 24 perkara narkotika, 9 perkara orang dan harta benda, dan 10 perkara keamaanan dan ketertiban umum.

"Pada pagi hari ini, kita memusnahkan barang bukti sitaan sepanjang tahun 2022, yang sudah ingkrah di Pengadilan Negri Lampung Utara," kata Mukhzan selaku Kepala Kejari Lampura

Mukhzan menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp800.000.000. Diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 392,305 gram, kemudian ganja seberat 381 gram, dan Inex seberat 1,39 gram.

“Senjata tajam berjenis badik atau pisau garpu sebanyak 5 bilah, kemudian golok atau parang sebanyak 3 bilah, lalu senpi 2 buah. Sedangkan untuk hanphone terdapat 10 unit yang dimusnahkan," jelasnya.

Untuk barang bukti lainnya seperti satu helai celana panjang berwarna hitam, satu helai baju daster berwarna hijau, satu helai tas selempang, kemudian satu helai baju koko warna hijau dalam keadaan sobek, dan satu helai jilbab berwarna biru dongker, serta satu helai gamis berwarna hitam turut dimusnakan. (*)

Editor :