Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan 11,75 Ton Solar Bersubsidi di SPBU Natar
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM
solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton, pada Senin (5/12/2022) yang lalu.
Penyelewengan
tersebut berlangsung di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan.
Satu unit mobil tangki yang bertulis PT Evron Raflesia Energi berplat BD 8498
IU pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kasubdit IV
Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan kasus
penyelewengan solar bersubsidi tersebut terungkap bermula dari informasi
masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi
pemerintah disalah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan.
"Atas
informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan
mendalam," ujarnya,
Kemudian,
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan satu unit tangki
berisi lebih dari 11 Ton solar bersubsidi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul
22.30 WIB.
"Di
lokasi, kami mengamankan satu unit tangki berisi sekitar 11,75 Ton jenis BBM
solar bersubsidi hasil pengecoran di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar,
Lampung Selatan yang diangkut menggunakan truk berplat BE 8802 BI,"
ucapnya.
Lalu,
berdasarkan hasil keterangan supir truk, BBM bersubsidi tersebut akan
dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan PT Evron Raflesia Energi berplat BD
8498 IU menggunakan selang dan mesin penyedot yang tak jauh dari lokasi SPBU.
"Berdasarkan
keterangan supir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dikirimkan ke wilayah
Bengkulu," imbuhnya.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, Yusriandi mengungkapkan aktivitas penyelewengan BBM
bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 1 Tahun dan rutin dilakukan setiap
Minggu.
"Berdasarkan
keterangan dari pengawas sekaligus operator SPBU, kegiatan pengecoran itu sudah
berlangsung sejak Januari 2022. Pengecoran itu dilakukan paling sedikit satu
kali seminggu dan paling banyak 2 kali seminggu," ucapnya.
Atas hal
tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyidikan terhadap
sejumlah saksi mulai dari pemilik mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak SPBU 24.353.48 Desa Candi
Mas, Natar, Lampung Selatan, pihak PT Evron Raflesia Energi, Pertamina serta
BPKH Migas.
Namun,
sejak pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, pihak Polda Lampung
belum juga menetapkan tersangka meski sudah memeriksa beberapa saksi.
"Sejauh
ini kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut.
Kami belum menetapkan tersangka karena kasus ini masih perlu dilakukan
penyidikan lebih lanjut, karena ini merupakan tindak pidana khusus,"
ujarnya.
Adapun
barang siapa yang terbukti melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi akan
dikenakan Pasal 55 UU RI Tahun 2002 tentang migas sebagaimana telah diubah ke
dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bila
terbukti, pelaku dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak
senilai Rp 60 Milyar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024