• Selasa, 26 November 2024

Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan 11,75 Ton Solar Bersubsidi di SPBU Natar

Selasa, 13 Desember 2022 - 13.15 WIB
2.8k

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton, pada Senin (5/12/2022) yang lalu.

Penyelewengan tersebut berlangsung di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Satu unit mobil tangki yang bertulis PT Evron Raflesia Energi berplat BD 8498 IU pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan kasus penyelewengan solar bersubsidi tersebut terungkap bermula dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi pemerintah disalah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan.

"Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Kemudian, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan satu unit tangki berisi lebih dari 11 Ton solar bersubsidi pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Di lokasi, kami mengamankan satu unit tangki berisi sekitar 11,75 Ton jenis BBM solar bersubsidi hasil pengecoran di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan yang diangkut menggunakan truk berplat BE 8802 BI," ucapnya.

Lalu, berdasarkan hasil keterangan supir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan PT Evron Raflesia Energi berplat BD 8498 IU menggunakan selang dan mesin penyedot yang tak jauh dari lokasi SPBU.

"Berdasarkan keterangan supir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dikirimkan ke wilayah Bengkulu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yusriandi mengungkapkan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 1 Tahun dan rutin dilakukan setiap Minggu.

"Berdasarkan keterangan dari pengawas sekaligus operator SPBU, kegiatan pengecoran itu sudah berlangsung sejak Januari 2022. Pengecoran itu dilakukan paling sedikit satu kali seminggu dan paling banyak 2 kali seminggu," ucapnya.

Atas hal tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, pihak PT Evron Raflesia Energi, Pertamina serta BPKH Migas.

Namun, sejak pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, pihak Polda Lampung belum juga menetapkan tersangka meski sudah memeriksa beberapa saksi.

"Sejauh ini kami telah mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut. Kami belum menetapkan tersangka karena kasus ini masih perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut, karena ini merupakan tindak pidana khusus," ujarnya.

Adapun barang siapa yang terbukti melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi akan dikenakan Pasal 55 UU RI Tahun 2002 tentang migas sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Bila terbukti, pelaku dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak senilai Rp 60 Milyar," pungkasnya. (*)