• Minggu, 27 Oktober 2024

Polda Lampung Didesak Tetapkan Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi 11,75 Ton di SPBU Natar

Selasa, 13 Desember 2022 - 16.45 WIB
301

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Unila, Budiono mendesak Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka terkait ungkap kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan.

Pasalnya, dengan adanya tindakan penyelewengan solar bersubsidi tersebut menyebabkan kelangkaan solar di mana-mana terkhususnya Bandar Lampung dan sangat berdampak sekali bagi masyarakat.

"Dimana-mana bisa kita lihat banyak mobil yang antri untuk mendapatkan solar bahkan sudah antri pun tidak mendapatkan solar. Penyelewengan solar bersubsidi ini berdampak sekali terhadap masyarakat dengan susahnya mendapatkan solar," ujarnya Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA: Polda Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan 11,75 Ton Solar Bersubsidi di SPBU Natar

Oleh sebab itu, dirinya meminta Polda Lampung agar segera menindak tegas para pelaku dan menetapkan tersangka. Karena menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, kelangkaan solar bersubsidi tidak akan pernah berhenti.

"Pertama kita mengapresiasi Polda Lampung karena dapat mengungkap penyelewengan solar bersubsidi, tapi selanjutnya kita berharap Polda Lampung melakukan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang melakukan penyelewengan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.30 wib.

Penyelewengan tersebut berlangsung di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Satu unit mobil tangki yang bertulis PT Evron Raflesia Energi berplat BD 8498 IU pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 1 Tahun dan rutin dilakukan setiap Minggu sejak Januari 2022.

Atas hal tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, pihak PT Evron Raflesia Energi, Pertamina serta BPKH Migas.

Namun, sejak pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, pihak Polda Lampung belum juga menetapkan tersangka meski sudah memeriksa beberapa saksi. (*)

Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan, Dua Orang Terlibat Illegal Mining Diamankan Polres Pesawaran