Polda Lampung Didesak Tetapkan Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi 11,75 Ton di SPBU Natar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Unila,
Budiono mendesak Polda Lampung untuk segera menetapkan tersangka terkait ungkap
kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton di SPBU 24.353.48
Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan.
Pasalnya, dengan adanya tindakan penyelewengan solar
bersubsidi tersebut menyebabkan kelangkaan solar di mana-mana terkhususnya
Bandar Lampung dan sangat berdampak sekali bagi masyarakat.
"Dimana-mana bisa kita lihat banyak mobil yang
antri untuk mendapatkan solar bahkan sudah antri pun tidak mendapatkan solar.
Penyelewengan solar bersubsidi ini berdampak sekali terhadap masyarakat dengan
susahnya mendapatkan solar," ujarnya Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA: Polda
Lampung Ungkap Dugaan Penyelewengan 11,75 Ton Solar Bersubsidi di SPBU Natar
Oleh sebab itu, dirinya meminta Polda Lampung agar
segera menindak tegas para pelaku dan menetapkan tersangka. Karena menurutnya,
jika tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM
bersubsidi, kelangkaan solar bersubsidi tidak akan pernah berhenti.
"Pertama kita mengapresiasi Polda Lampung karena
dapat mengungkap penyelewengan solar bersubsidi, tapi selanjutnya kita berharap
Polda Lampung melakukan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka terhadap
oknum-oknum yang melakukan penyelewengan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap kasus
penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sebanyak 11,75 Ton, pada Senin (5/12/2022)
sekitar pukul 22.30 wib.
Penyelewengan tersebut berlangsung di SPBU 24.353.48
Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Satu unit mobil tangki yang bertulis PT
Evron Raflesia Energi berplat BD 8498 IU pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda
Lampung.
Aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sudah
berlangsung selama 1 Tahun dan rutin dilakukan setiap Minggu sejak Januari
2022.
Atas hal tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda
Lampung telah melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik
mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk. Selain itu, pemeriksaan juga
dilakukan kepada pihak SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan,
pihak PT Evron Raflesia Energi, Pertamina serta BPKH Migas.
Namun, sejak pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, pihak Polda Lampung belum juga menetapkan tersangka meski sudah memeriksa beberapa saksi. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan, Dua Orang Terlibat Illegal Mining Diamankan Polres Pesawaran
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024