• Kamis, 10 Juli 2025

Januari-November 2022, Polres Lamsel Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Amankan Ratusan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 - 12.45 WIB
703

Kasat Res Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menyita barang bukti peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 246,535 kilogram.

Kasat Res Narkoba Polres Lamsel, AKP Andri Gustami menerangkan, jumlah itu berdasarkan ungkap kasus tindak pidana Narkoba Polres Lampung Selatan periode bulan Januari sampai dengan November 2022.

"Dalam periode itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba diantaranya 246,535,56 kilogram sabu, 178.850,92 gram ganja dan 40 ribu butir pil ekstasi," ucap Andri Gustami mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Angka tertinggi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Polres Lamsel, terjadi pada bulan Oktober kemarin yakni sebanyak 100 kilogram sabu.

"Petugas juga menahan 20 tersangka berikut 131,777 kilogram ganja lalu 20 ribu pil ekstasi," lanjut Kasat.

Tangkapan tertinggi berikutnya, terjadi di bulan Februari 2022 dengan sitaan 97 kilogram sabu bersama 16 tersangka.

"Pada penangkapan kasus Narkoba di bulan Agustus, sekitar 32.406 kilogram sabu, 19 kilogram ganja serta 20 ribu butir pil ekstasi turut diamankan," timpal Kasat lagi.

Lalu disusul bulan Maret, polisi menciduk 22 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita beserta 17.026 kilogram sabu juga 514,2 gram ganja.

Kemudian, jumlah barang bukti Narkoba melandai di bulan Januari dengan 18,31 gram sabu ditambah 309 gram ganja. Bulan April 5,18 gram sabu, Mei 7,04 gram sabu, Juli 12 gram sabu dan 649 gram ganja.

Di September, ada 4,83 gram sabu serta 1,28 gram ganja. Terakhir, bulan November yaitu 14,61 gram sabu.

"Dalam periode bulan Januari hingga November, terdapat 116 laporan polisi sudah diungkap. Beserta, 148 tersangka yang terdiri dari 147 laki-laki dan 1 wanita," tandas Andri Gustami. (*)