• Jumat, 19 April 2024

Disdikbud Targetkan 7.200 Sekolah di Lampung Terapkan Muatan Lokal Pendidikan Antikorupsi

Senin, 12 Desember 2022 - 11.33 WIB
360

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menargetkan sebanyak 7.200 sekolah yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menerapkan muatan lokal pendidikan antikorupsi.

Dari 7.200 sekolah tersebut terdiri dari tingkat SD sebanyak 4.740 sekolah, SMP 1.430 sekolah, SMA 513 sekolah, SMK 488 sekolah dan SLB 29 sekolah, dengan jumlah siswa yang menerima pendidikan antikorupsi sebanyak 1.446.403 orang.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, sekolah diwajibkan menerapkan muatan lokal pendidikan antikorupsi karena telah dan tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019.

"Di Indonesia memang baru Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi sebagai muatan lokal wajib, dan ini diterapkan mulai dari semua jenjang pendidikan baik itu SD, SMP, SMA hingga tingkat SMK dan SLB," kata Sulpakar, saat dimintai keterangan, Senin (12/12/2022).

Sulpakar menjelaskan, mata pelajaran muatan lokal pendidikan antikorupsi tersebut sudah diterapkan di 12 kabupaten dan 2 kota di Lampung. Sementara untuk daerah yang belum menerapkan muatan lokal wajib tersebut ialah Kabupaten Pringsewu.

"Jadi di Pringsewu masih digabung atau insersi di mata pelajaran PPKN atau Agama. Sedangkan untuk sekolah madrasah seperti RA, MI, MTs, dan MA pendidikan antikorupsi diselipkan dalam mata pelajaran PPKN, Al-Quran Hadist, Aqidah Akhlak," terangnya.

Sementara itu, untuk guru yang pengampu mata pelajaran pendidikan antikorupsi adalah guru PPKN, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, atau yang memiliki kompetensi mata pelajaran pendidikan antikorupsi.

"Data terkahir sudah ada 480 guru yang kita ikutkan Bimtek pendidikan antikorupsi. Jumlah ini akan terus kita tambah dengan mengadakan Bimtek lagi. Kalau belum ada maka bisa memberdayakan guru PPKN dan juga Agama yang ada di sekolah," terangnya.

Ia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Kanwil Agama Provinsi Lampung dapat melakukan pengawasan sehingga penerapan muatan lokal pendidikan antikorupsi dapat diterapkan di semua jenjang pendidikan.

"Sehingga semua sekolah menerapkan pendidikan antikorupsi. Ini adalah salah satu upaya kita untuk membentuk generasi yang baik kedepanya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tak Ada Penyekatan Pintu Masuk Bandar Lampung Saat Nataru 2022