• Selasa, 14 Januari 2025

BPK Temukan Kerugian Proyek Jalan Ir. Sutami Lampung Rp29 Miliar Lebih

Senin, 12 Desember 2022 - 22.12 WIB
403

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. Foto: Doc/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp29 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun 2018-2019 senilai Rp187 miliar. Polda telah menetapkan lima tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sudah diserahkan ke Polda Lampung, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp29 miliar lebih dalam kasus proyek jalan nasional Ir. Sutami. 

“Berdasarkan hasil audit BPK RI yang sudah diserahkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp29 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional Ir. Sutami senilai Rp187 miliar,” kata Arie saat dihubungi Kupas Tuntas.co, Senin (12/12/2022).

Arie mengungkapkan, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka ini sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Yakni, inisial BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.

Diketahui, BWU dan HE berasal dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) selaku kontraktor proyek jalan Ir. Sutami, dan BHW merupakan pengawas pekerjaan. Kemudian SHR dan RS berasal dari pegawai Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR.

Namun, kelima tersangka belum dilakukan penahanan. Polda hanya menerapkan pencekalan terhadap kelima tersangka untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelas Arie.

Arie menjelaskan, kelima tersangka tidak ditahan karena masih melihat kondisi perkembangan kelangkapan berkas perkara. Ia mengatakan, penyidik hanya memiliki waktu penahanan selama 21 hari, dan jangan sampai saat waktu penahanan tersangka habis belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kita belajar dari pengalaman penanganan kasus sebelumnya. Penyidik sedang melengkapi berkas agar bisa segera P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Arie.

Arie menerangkan, pihaknya telah melakukan upaya pencekalan terhadap lima tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri.

“Kelima tersangka terus kita lakukan pemantauan agar tidak bepergian jauh. Kalau sampai pergi ke Aceh kan bisa repot juga mencarinya. Yang jelas saat ini kelima tersangka masih berada di wilayah Lampung,” papar Arie. (*) 

Editor :