• Rabu, 13 Mei 2026

Beraksi Lebih Dari 30 TKP, Komplotan Gembong Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Senin, 12 Desember 2022 - 21.22 WIB
323

Tim Kepolisian saat meringkus komplotan gembong curanmor di Way Halim, Bandar Lampung. Senin (12/12/2022). Foto : Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan gembong curanmor yang beraksi lebih dari 30 TKP di Bandar Lampung akhirnya diringkus polisi pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Komplotan tersebut berinisial IS (27) dan AK (28) warga Lampung Timur diringkus oleh tim gabungan Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame di Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Sementara rekannya DY berhasil melarikan diri, dan saat ini dalam pengejaran polisi.

Aksi penangkapan tersebut sempat berlangsung dramatis, polisi pun sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan lantaran pelaku tak mau menyerahkan diri dan terus melarikan diri.

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan target operasi yang sudah melakukan aksi curanmor lebih dari 30 TKP di Bandar Lampung.

"Mereka beraksi selalu bertiga, sementara rekannya satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran polisi," kata Atang.

Atang menjelaskan, komplotan gembong curanmor tersebut berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat, lalu personel bergerak dan menuju lokasi yang diinformasikan.

"Saat diringkus, kedua pelaku sempat tidak ingin berhenti dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melesatkan tembakan peringatan agar mereka berhenti," ucapnya.

Akhirnya, pelarian kedua pelaku tersebut terhenti lantaran sepeda motor yang dikendarai masing-masing terjatuh dan polisi langsung meringkus keduanya di dekat jalur dua Itera, Sukarame. Sementara rekannya DY berhasil melarikan diri.

Saat diringkus dan digeledah, personel juga mendapati senpi rakitan dari pelaku yang disimpan di pinggangnya.

"Komplotan spesialis curanmor ini terkenal ganas dan tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan, pelaku sengaja membekali diri dengan senpi," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit motor Honda Verza dan Honda Beat serta satu pucuk senpi beserta empat amunisi dan kunci leter T.

"Kini kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Atang.

Pelaku IS mengaku, sudah beraksi sebanyak lebih dari 30 kali dan pernah menodongkan senpi ke korban karena hendak melawan.

"Di Bandar Lampung sudah 30 kali lebih, uang yang hasil penjualan kami gunakan buat kebutuhan sehari-hari (foya-foya)," kata Pelaku IS. (*)

Editor :