Beraksi Lebih Dari 30 TKP, Komplotan Gembong Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Tim Kepolisian saat meringkus komplotan gembong curanmor di Way Halim, Bandar Lampung. Senin (12/12/2022). Foto : Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan gembong curanmor yang beraksi lebih dari 30 TKP di Bandar Lampung akhirnya diringkus polisi pada Senin (12/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Komplotan tersebut berinisial IS (27) dan AK (28) warga
Lampung Timur diringkus oleh tim gabungan Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame di
Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Sementara rekannya DY berhasil melarikan
diri, dan saat ini dalam pengejaran polisi.
Aksi penangkapan tersebut sempat berlangsung dramatis,
polisi pun sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan lantaran pelaku tak
mau menyerahkan diri dan terus melarikan diri.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, kedua
pelaku tersebut merupakan target operasi yang sudah melakukan aksi curanmor
lebih dari 30 TKP di Bandar Lampung.
"Mereka beraksi selalu bertiga, sementara rekannya satu
pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran polisi," kata
Atang.
Atang menjelaskan, komplotan gembong curanmor tersebut
berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat, lalu personel bergerak
dan menuju lokasi yang diinformasikan.
"Saat diringkus, kedua pelaku sempat tidak ingin
berhenti dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melesatkan tembakan
peringatan agar mereka berhenti," ucapnya.
Akhirnya, pelarian kedua pelaku tersebut terhenti lantaran
sepeda motor yang dikendarai masing-masing terjatuh dan polisi langsung
meringkus keduanya di dekat jalur dua Itera, Sukarame. Sementara rekannya DY
berhasil melarikan diri.
Saat diringkus dan digeledah, personel juga mendapati senpi
rakitan dari pelaku yang disimpan di pinggangnya.
"Komplotan spesialis curanmor ini terkenal ganas dan
tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan, pelaku sengaja membekali diri
dengan senpi," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu
unit motor Honda Verza dan Honda Beat serta satu pucuk senpi beserta empat
amunisi dan kunci leter T.
"Kini kedua pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun
penjara," pungkas Atang.
Pelaku IS mengaku, sudah beraksi sebanyak lebih dari 30 kali
dan pernah menodongkan senpi ke korban karena hendak melawan.
"Di Bandar Lampung sudah 30 kali lebih, uang yang hasil penjualan kami gunakan buat kebutuhan sehari-hari (foya-foya)," kata Pelaku IS. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026 -
Drawing Liga 4 Nasional, TS Saiburai Dapat Lawan Berat
Rabu, 13 Mei 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Asian Street Feast', Pengalaman All You Can Eat Kuliner Asia yang Menggugah Selera
Rabu, 13 Mei 2026








