• Rabu, 09 Juli 2025

Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, Pemkot Bandar Lampung Segel PT Hanjung Hingga SPBU

Jumat, 09 Desember 2022 - 17.09 WIB
548

Petugas BPPRD Bandar Lampung saat melakukan menyegel PT. Hanjung di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Km 11,5, Srengsem, Panjang, Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (9/12/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan penyegelan terhadap wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga miliaran rupiah, Jumat (9/12/2022).

Kali ini, Pemkot menyegel dua tempat usaha yaitu PT. Hanjung yang menunggak Rp1,7 miliar dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Panjang.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Ferry Budhiman mengatakan, pihaknya melakukan giat stikerisasi di PT. Hanjung yang sekarang sudah berubah kepemilikan menjadi PT. Damai Fajar Sentosa dan SPBU di Panjang.

"PT. Hanjung nilai tunggakannya Rp1,7 miliar, selama 3 tahun tidak membayar. Sedangkan SPBU nilainya Rp17 juta, selama 4 tahun tidak bayar," ujar Ferry, saat dikonfirmasi.


Ferry mengaku, selain melakukan stikerisasi pihaknya juga mencopot stiker pada wajib yang kemarin disegel.

"Hotel Sahid sudah bayar, makanya kita lepas stikernya. Ada juga beberapa gudang lain seperti Gurang Bakrie Brother dan parkir RSUD. Dadi Tjokrodipo Gurang Bakrie Brotherjuga sudah bayar, tapi striker mereka lepas sendiri," ungkapnya.

Akan tetapi lanjut Ferry, sejumlah gudang yang terakhir pihaknya stikerisasi belum ada yang bayar atau konfirmasi.

"Jadi kita akan berikan waktu yang sudah ditentukan, setelah tidak ada respon baru perkaranya kita serahkan ke Kejati," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Pemprov Lampung Ancam Kandangkan Truk Batubara Nakal