Guru Aniaya Siswa di Lampura Diberhentikan dari Guru Ekstrakurikuler

Potongan video yang tersebar melalui aplikasi WhasApp. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satria, Guru SMKS Praba, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang terbukti menganiaya sejumlah siswa diberhentikan dari guru ekstrakurikuler.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan, terkait kejadian itu anggotanya telah turun langsung ke sekolah tersebut.
"Sudah tadi rapat bersama orang tua Siswa, yang bersangkutan sudah minta maaf kepada para wali, dan telah diberhentikan dari Guru Ekstrakurikuler," kata Haryono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Ia menjelaskan, guru tersebut diberhentikan dari guru Ekstrakurikuler sesuai dengan permintaan dari sejumlah wali murid.
Baca juga : Viral! Oknum Guru di Lampura Aniaya Sejumlah Siswa Gara-Gara Rokok Hilang
Para wali siswa tidak membuat laporan kepada Polsek disebabkan oleh sudah adanya surat perjanjian yang telah dibuat bersama.
"Pada prinsipnya kami sebagai Aparat siap menyelsaikan masalah ini, dan antar mereka telah menyelsaikan secara kekeluargaan, dan saya juga sudah laporan ke Kapolres," terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara saat dikonfimrasi mengaku belum mengetahui infomrasi tersebut.
"Maaf belum dapat infonya bang," singkatnya.
Sebelumnya, Viral video Oknum Guru SMKS Praba, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Lampura menganiaya sejumlah siswa. Hal itu dipicu oleh hilangnya rokok milik oknum Guru benama Satria tersebut.
Kejadian tersebut terekam oleh ponsel milik salah satu siswa dan tersebar di media WhatsApp ke sejumlah warga. (*)
Video KUPAS TV : Buron 1 Tahun, Pencuri Angkot di Jalan KH Mas Mansur Bandar Lampung Ditangkap
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025