• Senin, 25 November 2024

Korupsi APBP Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kepala Desa di Pesibar Ditetapkan Tersangka

Kamis, 08 Desember 2022 - 13.16 WIB
653

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Cristian Gultom saat menggelar Konfrensi Pers di kantor Cabjari Liwa di Krui, Kamis (8/12/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan Amri Jaya (AJ) resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Liwa di Krui atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun anggaran 2020-2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Cristian Gultom menyampaikan bahwa tim penyidik Cabjari Liwa di Krui telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap tersangka AJ dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi yang berasal dari masyarakat, aparatur pekon, Kecamatan hingga Dinas setempat.

"Kita juga sudah melakukan pemeriksaan tim ahli pada inspektorat Pesisir Barat dan telah mendapatkan sejumlah surat dan dokumen petunjuk yang telah kita lakukan penyitaan sehingga pada hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AJ yang merupakan mantan kepala desa Pekon Pagar Dalam selama 20 hari kedepan," kata Gultom saat konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Gultom melanjutkan penahanan dilakukan terhadap terdakwa guna melengkapi berkas perkara dan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik agar lebih cepat di limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sehingga saat ini tersangka masih ditahan di Cabjari setempat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan di bawa ke Rutan klas llB Krui.

"Untuk kerugian negara berdasarkan hasil koordinasi dengan inapektorat Kabupaten Pesisir Barat berdasarkn hasil audit No:700/LHA-283/lll.01/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang perlindungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tipikor penyalahgunaan APBP tahun 2020-2021 pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir Selatan sebesar Rp1.011.558.402," ujar Gultom.

Untuk temuan kerugian negara tersebut Gultom mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori penyimpangan realisasi APBP yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Namun Gultom belum bisa menyampaikan rincian peruntukan kerugian negara tersebut sebab masih menjadi bahan pemeriksaan perkara.

Disinggung mengenai keterlibatan tersangka lain atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan peratin Pagar Dalam tersebut Gultom menyampaikan bahwa pihaknya harus melihat perkembangan kasus yang sedang di tangani saat ini. Jika memang dalam pemeriksaan ditemukan ada indikasi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kita lihat fakta-fakta hukum dipersidangan seperti apa kedepan apakah ada pengembangan ke tersangka lain akan kita informasikan lebih lanjut, karena saat ini masih pada tahap pemeriksaan sehingga kita hanya bisa menyampaikan hasil penyidikan terhadap tersangka saat ini," katanya.

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AJ diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 9 tahun penjara.

Untuk tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan menunggu kuasa hukum tersangka untuk mendampingi proses pemeriksaan sehingga belum bisa dimintai keterangan terkait perkara yang dijalani. (*)