Korupsi APBP Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kepala Desa di Pesibar Ditetapkan Tersangka
Kupastuntas.co,
Pesisir Barat - Mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Pagar Dalam, Kecamatan
Pesisir Selatan Amri Jaya (AJ) resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan
oleh cabang kejaksaan negeri (Cabjari) Liwa di Krui atas kasus dugaan tindak
pidana korupsi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun
anggaran 2020-2021.
Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Cristian Gultom menyampaikan bahwa tim
penyidik Cabjari Liwa di Krui telah melakukan penanganan perkara tindak pidana
korupsi (Tipikor) terhadap tersangka AJ dan telah melakukan pemeriksaan
terhadap 57 saksi yang berasal dari masyarakat, aparatur pekon, Kecamatan
hingga Dinas setempat.
"Kita juga sudah
melakukan pemeriksaan tim ahli pada inspektorat Pesisir Barat dan telah
mendapatkan sejumlah surat dan dokumen petunjuk yang telah kita lakukan
penyitaan sehingga pada hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan
terhadap tersangka AJ yang merupakan mantan kepala desa Pekon Pagar Dalam
selama 20 hari kedepan," kata Gultom saat konferensi pers, Kamis
(8/12/2022).
Gultom melanjutkan
penahanan dilakukan terhadap terdakwa guna melengkapi berkas perkara dan untuk
proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik agar lebih cepat di limpahkan
ke Pengadilan Tipikor. Sehingga saat ini tersangka masih ditahan di Cabjari
setempat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan di bawa ke Rutan klas llB
Krui.
"Untuk kerugian
negara berdasarkan hasil koordinasi dengan inapektorat Kabupaten Pesisir Barat
berdasarkn hasil audit No:700/LHA-283/lll.01/2022 tanggal 1 Desember 2022
tentang perlindungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tipikor
penyalahgunaan APBP tahun 2020-2021 pekon Pagar Dalam, Kecamatan Pesisir
Selatan sebesar Rp1.011.558.402," ujar Gultom.
Untuk temuan kerugian
negara tersebut Gultom mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam kategori
penyimpangan realisasi APBP yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka
dan tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan fakta di
lapangan.
Namun Gultom belum bisa
menyampaikan rincian peruntukan kerugian negara tersebut sebab masih menjadi
bahan pemeriksaan perkara.
Disinggung mengenai
keterlibatan tersangka lain atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan
mantan peratin Pagar Dalam tersebut Gultom menyampaikan bahwa pihaknya harus
melihat perkembangan kasus yang sedang di tangani saat ini. Jika memang dalam
pemeriksaan ditemukan ada indikasi tidak menutup kemungkinan ada tersangka
lain.
"Kita lihat
fakta-fakta hukum dipersidangan seperti apa kedepan apakah ada pengembangan ke
tersangka lain akan kita informasikan lebih lanjut, karena saat ini masih pada
tahap pemeriksaan sehingga kita hanya bisa menyampaikan hasil penyidikan
terhadap tersangka saat ini," katanya.
Atas dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan AJ diancam dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo
pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana di ubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun
1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah UU No 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 9 tahun
penjara.
Untuk tersangka saat
ini masih dilakukan pemeriksaan dan menunggu kuasa hukum tersangka untuk
mendampingi proses pemeriksaan sehingga belum bisa dimintai keterangan terkait
perkara yang dijalani. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024