UMK Lambar 2023 Diusulkan Naik 7,47 Persen
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 7,47 persen atau sebesar Rp189.490. Usulan itu merupakan hasil rapat yang dilakukan Pemkab Lambar bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah
Kabupaten setempat Sri Wiyatmi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu
keputusan resmi dari Provinsi terkait usulan besaran UMK yang di sampaikan oleh
pihaknya beberapa waktu lalu, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan
apakah usulan tersebut di acc atau tidak.
"Besaran UMK yang kita usulkan sebesar 7,47 persen dan
hingga saat ini kita masih menunggu informasi dari pemerintah Provinsi apakah
usulan yang disampaikab beberapa waktu lalu di setujui atau tidak," kata
Sri saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (7/12/2022).
Sri menyampaikan, usulan yang di sampaikan tersebut
merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama dewan pengupahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(SPSI), sebab mereka yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengusulkan
besaran UMK untuk tahun 2023 mendatang.
Feri salah seorang pekerja di sebuah perusahaan ritel modern
di Kabupaten Lampung Barat mengaku, senang atas kenaikan UMK yang di usulkan
oleh Pemkab Lambar. Sebab menurutnya, hal tersebut harus dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan para pekerja khususnya di Bumi Beguai Jejama Sai
Betik.
Dirinya pun berharap, agar usulan yang di sampaikan tersebut
bisa di setujui oleh pemerintah, mengingat saat ini harga kebutuhan pokok serta
kebutuhan lainnya cenderung terus mengalami kenaikan. Sehingga besar harapan
agar usulan kenaikan UMK Lampung Barat yang naik sebesar 7,47 persen bisa di
setujui.
"Harapan kami tentu agar kenaikan gaji disetujui bahkan
kami berharap UMK di Lampung Barat bisa sama dengan daerah lainnya sehingga
bisa disesuaikan dengan kebutuhan agar para pekerja khususnya di Lampung Barat
bisa lebih sejahtera dalam mencari nafkah buat keluarga," pungkasnya
Diketahui, UMK Lampung Barat saat ini berada di angka Rp 2.536.682, sedangkan upah minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 resmi mengalami kenaikan menjadi Rp2.633.284. Sementara untuk UMP Lampung pada tahun 2022 sebesar Rp2.440.486.
Jika usulan kenaikan UMK sebesar 7,47 persen di setujui, maka diperkirakan UMK Lampung Barat akan naik sebesar Rp189.490 sehingga besaran UMK pada tahun 2023 mendatang diperkirakan sebesar Rp2.726.172. (*)
Berita Lainnya
-
Produksi Kopi Robusta di Lambar Meningkat Jadi 62.979,5 Ton
Kamis, 30 Januari 2025 -
Pj Bupati Lampung Barat Nukman Sidak Randis Seluruh OPD
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polres Lambar Siagakan Petugas Amankan Jalan Penghubung Lambar-Pesibar yang Amblas
Rabu, 29 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas di Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar
Senin, 27 Januari 2025