70 Perusahaan di Lampung Ikuti Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Berdikari.co, Bandar
Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengadakan bimbingan teknis
(bimtek) penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti oleh 70 perusahaan di
Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Horison, Rabu (7/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan jika pihaknya secara rutin
mengadakan bimtek tersebut agar para perusahaan didaerah setempat dapat
memahami bagaimana cara menyusun struktur dan skala upah.
"Perusahaan harus
tahu bagaimana menyusun struktur dan skala upah. Karena UMP itu adalah upah
minimum bagi mereka yang bekerja dibawah satu tahun, sedangkan yang diatas satu
tahun maka dia harus menggunakan struktur dan skala upah," kata Agus saat
dimintai keterangan.
Menurutnya beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan struktur dan skala upah dapat
dilihat dari golongan, jabatan, pendidikan terakhir, pengalaman kerja hingga
kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing karyawan.
"Keuntungan bagi
pekerja tentunya ada kepastian upah yang diberikan dan tidak ada kesenjangan
antara karyawan satu dan yang lain. Tapi ini harus disesuaikan dengan kriteria
sehingga walaupun ada perbedaan dalam upah tapi adil karena disesuaikan dengan
kompetensi nya," kata dia.
Sementara itu
keuntungan bagi perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah ialah
kinerja perusahaan akan lebih baik karena para pekerja akan lebih baik sehingga
berdampak terhadap produktivitas perusahaan.
"Di Lampung sudah
ada yang menerapkan tapi masih banyak juga yang belum. Para perusahaan
beralasan ketidaktahuan atau keterbatasan keuangan. Jadi kami tetap harus
membina perusahaan agar mereka menerapkan karena ini wajib hukum nya untuk
menerapkan struktur skala upah," kata dia.
Sementara itu Legal
Division Simpur Center, Syech Hud Ismail, mengungkapkan jika pihaknya
memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang secara
rutin mengadakan bimtek perhitungan struktur dan skala upah.
"Kami apresiasi
kepada dinas Tenaga kerja yang selama ini sangat peduli dengan para perusahaan
dengan mengadakan sosialisasi yang digelar secara berkala. Ini manfaat nya luar
biasa dan selama ini perselisihan dengan karyawan dapat diminimalisir,"
kata dia.
Ia menjelaskan jika
pihaknya selama ini memiliki kendala sehingga belum menerapkan struktur dan
skala upah bagi karyawan Simpur. Kendala yang dihadapi tersebut seperti
kesulitan dalam melakukan perhitungan.
"Tapi hari ini
kami langsung di beri tahu seperti apa cara menghitungnya dan langsung di
praktekan. Karena memang selama ini kami terkendala dalam melakukan penghitungan
karena memang minim informasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Layanan Telekomunikasi di Tegineneng dan Sekitarnya Kembali Normal Pasca Vandalisme Kabel Optik
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Peringati Hari Pahlawan, Pjs Bupati Lamtim Ingatkan Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Senin, 11 November 2024 -
Sambut Hari Pahlawan, PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri
Sabtu, 09 November 2024