• Kamis, 25 April 2024

70 Perusahaan di Lampung Ikuti Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Rabu, 07 Desember 2022 - 14.24 WIB
2.1k

Suasana bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung di Hotel Horison, Rabu (7/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti oleh 70 perusahaan di Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Horison, Rabu (7/12/2022).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan jika pihaknya secara rutin mengadakan bimtek tersebut agar para perusahaan didaerah setempat dapat memahami bagaimana cara menyusun struktur dan skala upah.

"Perusahaan harus tahu bagaimana menyusun struktur dan skala upah. Karena UMP itu adalah upah minimum bagi mereka yang bekerja dibawah satu tahun, sedangkan yang diatas satu tahun maka dia harus menggunakan struktur dan skala upah," kata Agus saat dimintai keterangan.

Menurutnya beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perhitungan struktur dan skala upah dapat dilihat dari golongan, jabatan, pendidikan terakhir, pengalaman kerja hingga kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing karyawan.

"Keuntungan bagi pekerja tentunya ada kepastian upah yang diberikan dan tidak ada kesenjangan antara karyawan satu dan yang lain. Tapi ini harus disesuaikan dengan kriteria sehingga walaupun ada perbedaan dalam upah tapi adil karena disesuaikan dengan kompetensi nya," kata dia.

Sementara itu keuntungan bagi perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah ialah kinerja perusahaan akan lebih baik karena para pekerja akan lebih baik sehingga berdampak terhadap produktivitas perusahaan.

"Di Lampung sudah ada yang menerapkan tapi masih banyak juga yang belum. Para perusahaan beralasan ketidaktahuan atau keterbatasan keuangan. Jadi kami tetap harus membina perusahaan agar mereka menerapkan karena ini wajib hukum nya untuk menerapkan struktur skala upah," kata dia.

Sementara itu Legal Division Simpur Center, Syech Hud Ismail, mengungkapkan jika pihaknya memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang secara rutin mengadakan bimtek perhitungan struktur dan skala upah.

"Kami apresiasi kepada dinas Tenaga kerja yang selama ini sangat peduli dengan para perusahaan dengan mengadakan sosialisasi yang digelar secara berkala. Ini manfaat nya luar biasa dan selama ini perselisihan dengan karyawan dapat diminimalisir," kata dia.

Ia menjelaskan jika pihaknya selama ini memiliki kendala sehingga belum menerapkan struktur dan skala upah bagi karyawan Simpur. Kendala yang dihadapi tersebut seperti kesulitan dalam melakukan perhitungan.

"Tapi hari ini kami langsung di beri tahu seperti apa cara menghitungnya dan langsung di praktekan. Karena memang selama ini kami terkendala dalam melakukan penghitungan karena memang minim informasi," tutupnya. (*)