• Jumat, 26 April 2024

Sidang Suap PMB Unila Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda Sepekan

Selasa, 06 Desember 2022 - 13.06 WIB
155

Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila untuk terdakwa penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani yakni Andi Desfiandi ditunda sepekan.

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko saat dihubungi. Ia menjelaskan, sidang dugaan suap PMB Unila tersebut akan ditunda selama sepekan kedepan atau tepatnya Rabu (14/12/2022). Ia mengatakan sidang ditunda karena hakim sedang menjalani tugas ke luar kota.

"Sidang besok ditunda, karena hakim lagi tugas luar (keluar kota)," kata Andi Desfiandi saat dihubungi kupastuntas.co. Selasa, (6/12/2022).

Untuk diketahui, rencananya sidang terdakwa penyuap Rektor Unila Nonaktif Karomani yakni Andi Desfiandi dengan agenda sidang pembuktian mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU KPK akan dilaksanakan di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (7/12/2022).

Menanggapi informasi tersebut, Humas PN Tanjung Karang, Hendro Wicaksono mengatakan, belum mengetahui pasti mengenai penundaan sidang tersebut. Namun, dirinya menyebutkan, saat ini Ketua Majelis Hakim Aria Verronica sedang tidak berada di ruangan.

"Saya tidak berani memastikan, karena penundaan itu kewenangan Majelis Hakim, tapi saya barusan ke ruangan Ketua Majelis dan beliau tidak ada di ruangannya," singkatnya.

Sebelumnya, pada Rabu (30/11/2022) Rektor Unila Nonaktif Karomani atau tersangka utama dalam suap PMB Unila dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Saat itu, Karomani tiba dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK dan memakai topi warna biru.

Rektor Unila nonaktif itu datang menggunakan mobil tahanan dikawal empat polisi berseragam lengkap dan berlaras panjang.

Perlu diketahui, selama 3 pekan terakhir, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke meja persidangan sebanyak 12 orang.

Diantaranya Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Prof Asep Sukohar; Ketua SPI Unila, Budiono; Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie; Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat, Fatah Sulaiman.

Kemudian Prof Dyah Wulan Wardani, merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Unila; Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto; dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo.

Lalu, Rektor Unila Nonaktif Karomani, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan, Ketua Apindo Ary Meizari dan Dosen Unila Mualimin. (*)

Editor :