Putus Asa Tak Dapat Kerja, Warga Bandar Lampung Ini Nekat Mencuri di Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Samapta Polres Metro Polda Lampung mengamankan seorang pria asal
Bandar Lampung yang terpergok warga mencuri kabel listrik berisi tembaga di
kawasan Taman Kelurahan Ganjar Asri, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Metro
Barat pada Senin (5/12/2022) sekitar jam 21.30 WIB.
Ironisnya, aksi
pencurian itu dilakukan dengan alasan terpaksa lantaran pelaku tidak memiliki
ongkos untuk pulang setelah dua hari mencari kerja sebagai kuli bangunan di
Bumi Sai Wawai namun nihil.
Kapolres Metro, AKBP
Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Samapta IPTU A. Rachman mengungkapkan,
pelaku tersebut bernama Suhartono (42) warga Kampung Sawah, Bandar Lampung yang
berprofesi sebagai kuli bangunan.
"Sat Samapta
Polres Metro, Polda Lampung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku
pencurian jaringan kabel listrik di Taman Ganjar Asri, Metro Barat. Penangkapan
ini berawal pada hari Senin sekira pukul 21.30 WIB, saat itu personil mendapat
laporan dari warga dilokasi itu telah terjadi pencurian kabel," ungkap Kasat
kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
IPTU A Rachman juga
menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memotong kabel menggunakan alat
pertukangan yang dibawa. Naasnya, tindakan pelaku di kawasan fasilitas umum
tersebut dipergoki salah seorang security.
"Pelaku ini
melakukan aksinya itu dengan cara memotong kabel di taman Ganjar Asri menggunakan
Tang, kemudian melepas pelapis kabel dan mengambil kawat tembaga. Kemudian
ketahui Satpam SPBU Ganjar Asri, kemudian satpam tersebut menghubungi Personil
Samapta Polres Metro," terangnya.
Akibat perbuatannya,
kini Suhartono (42) diamankan Polisi di Mapolres Metro.
"Ketika di
lakukan pengecekan serta mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas
kemudian menangkap tersangka dan langsung diamankan ke Polres Metro, Polda
Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan
barang bukti berupa kabel yang diduga dicuri pelaku," pungkasnya.
Sementara itu dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka Suhartono mengaku ke Metro untuk
mengadu nasib sebagai kuli bangunan. Niat mencurinya itu muncul setelah melihat
deretan lampu Taman Ganjar Asri yang mati dan dianggap sudah tidak berfungsi.
"Dapat saya
jelaskan awalnya tujuan saya datang ke Kota Metro untuk mencari kerja bangunan
namun tidak mendapatkannya. Lalu karena saya membutuhkan ongkos untuk pulang
dan pada saat saya sedang jalan, disana saya melihat ada lampu taman
mati," bebernya.
"Sehingga saat
itu saya langsung mengambil kabel lampu tersebut yang kemudian akan saya jual,
dan dari hasil penjualan tersebut saya gunakan untuk ongkos pulang ke
rumah," imbuhnya.
Tak hanya itu,
Suhartono juga menjelaskan secara rinci kronologis pencurian yang ia lakukan. Mulai
dari awal mula datang ke Metro untuk mencari kerja hingga berujung di penjara.
"Saya pada hari
Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar jam 09.00 WIB datang ke Kota Metro
dengan maksud untuk mencari kerja bangunan, namun sampai 2 hari di Metro saya
juga belum mendapatkan pekerjaan, hingga sampai pada hari Senin tanggal 5
Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB pada saat saya sedang jalan saya melihat
ada lampu taman yang pada saat itu mati," terangnya.
"Sehingga saya
langsung mencoba untuk mengambil kabel lampu tersebut dengan menggunakan alat
bantu Tang yang pada saat itu saya bawa didalam tas milik saya, dengan maksud
kabel lampu itu akan saya jual dan dari hasil penjualan itu akan saya gunakan
untuk ongkos pulang saya ke Bandar Lampung," tambahnya.
Setelah sukses
melancarkan aksinya, Suhartono justru tidak langsung pergi melainkan duduk di
seputaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kemudian pada
saat saya sudah selesai memotong kabel lampu tersebut dan pada saat saya sedang
duduk tiba-tba datang seorang laki-laki yang tidak saya kenal kemudian karena
mengetahui saya telah mengambil kabel lampu tersebut sehingga orang itu
menghubungi pihak kepolisian. Setelah itu saya dibawa dan diamankan oleh pihak
kepolisian Polres Metro," tandasnya.
Kini tersangka
Suhartono berikut barang bukti kabel hasil pencurian diamankan di Mapolres
Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(*)
Berita Lainnya
-
Pecatan Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Pengedar di Metro Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 -
3 Bulan Diperbaiki Jalan Provinsi di Metro Utara Rusak Lagi, Ini Kata BMBK Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Remaja Asal Lamtim Ditangkap Polisi
Kamis, 28 Maret 2024 -
Dianggarkan Rp 6 Miliar, Pencairan THR Honorer di Metro Tunggu Perwali
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Jumat, 29 Maret 2024
Pecatan Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Pengedar di Metro Selatan
-
Kamis, 28 Maret 2024
3 Bulan Diperbaiki Jalan Provinsi di Metro Utara Rusak Lagi, Ini Kata BMBK Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Remaja Asal Lamtim Ditangkap Polisi
-
Rabu, 27 Maret 2024
Dianggarkan Rp 6 Miliar, Pencairan THR Honorer di Metro Tunggu Perwali