• Jumat, 29 Maret 2024

Putus Asa Tak Dapat Kerja, Warga Bandar Lampung Ini Nekat Mencuri di Metro

Selasa, 06 Desember 2022 - 14.43 WIB
355

Tersangka Suhartono (42) duduk dilantai saat diamankan Polisi Satuan Samapta Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Samapta Polres Metro Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Bandar Lampung yang terpergok warga mencuri kabel listrik berisi tembaga di kawasan Taman Kelurahan Ganjar Asri, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Metro Barat pada Senin (5/12/2022) sekitar jam 21.30 WIB.

Ironisnya, aksi pencurian itu dilakukan dengan alasan terpaksa lantaran pelaku tidak memiliki ongkos untuk pulang setelah dua hari mencari kerja sebagai kuli bangunan di Bumi Sai Wawai namun nihil.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Samapta IPTU A. Rachman mengungkapkan, pelaku tersebut bernama Suhartono (42) warga Kampung Sawah, Bandar Lampung yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

"Sat Samapta Polres Metro, Polda Lampung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian jaringan kabel listrik di Taman Ganjar Asri, Metro Barat. Penangkapan ini berawal pada hari Senin sekira pukul 21.30 WIB, saat itu personil mendapat laporan dari warga dilokasi itu telah terjadi pencurian kabel," ungkap Kasat kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

IPTU A Rachman juga menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memotong kabel menggunakan alat pertukangan yang dibawa. Naasnya, tindakan pelaku di kawasan fasilitas umum tersebut dipergoki salah seorang security.

"Pelaku ini melakukan aksinya itu dengan cara memotong kabel di taman Ganjar Asri menggunakan Tang, kemudian melepas pelapis kabel dan mengambil kawat tembaga. Kemudian ketahui Satpam SPBU Ganjar Asri, kemudian satpam tersebut menghubungi Personil Samapta Polres Metro," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini Suhartono (42) diamankan Polisi di Mapolres Metro.

"Ketika di lakukan pengecekan serta mendapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian menangkap tersangka dan langsung diamankan ke Polres Metro, Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel yang diduga dicuri pelaku," pungkasnya.

Sementara itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka Suhartono mengaku ke Metro untuk mengadu nasib sebagai kuli bangunan. Niat mencurinya itu muncul setelah melihat deretan lampu Taman Ganjar Asri yang mati dan dianggap sudah tidak berfungsi.

"Dapat saya jelaskan awalnya tujuan saya datang ke Kota Metro untuk mencari kerja bangunan namun tidak mendapatkannya. Lalu karena saya membutuhkan ongkos untuk pulang dan pada saat saya sedang jalan, disana saya melihat ada lampu taman mati," bebernya.

"Sehingga saat itu saya langsung mengambil kabel lampu tersebut yang kemudian akan saya jual, dan dari hasil penjualan tersebut saya gunakan untuk ongkos pulang ke rumah," imbuhnya.

Tak hanya itu, Suhartono juga menjelaskan secara rinci kronologis pencurian yang ia lakukan. Mulai dari awal mula datang ke Metro untuk mencari kerja hingga berujung di penjara.

"Saya pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekitar jam 09.00 WIB datang ke Kota Metro dengan maksud untuk mencari kerja bangunan, namun sampai 2 hari di Metro saya juga belum mendapatkan pekerjaan, hingga sampai pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB pada saat saya sedang jalan saya melihat ada lampu taman yang pada saat itu mati," terangnya.

"Sehingga saya langsung mencoba untuk mengambil kabel lampu tersebut dengan menggunakan alat bantu Tang yang pada saat itu saya bawa didalam tas milik saya, dengan maksud kabel lampu itu akan saya jual dan dari hasil penjualan itu akan saya gunakan untuk ongkos pulang saya ke Bandar Lampung," tambahnya.

Setelah sukses melancarkan aksinya, Suhartono justru tidak langsung pergi melainkan duduk di seputaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kemudian pada saat saya sudah selesai memotong kabel lampu tersebut dan pada saat saya sedang duduk tiba-tba datang seorang laki-laki yang tidak saya kenal kemudian karena mengetahui saya telah mengambil kabel lampu tersebut sehingga orang itu menghubungi pihak kepolisian. Setelah itu saya dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro," tandasnya.

Kini tersangka Suhartono berikut barang bukti kabel hasil pencurian diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Berita Lainnya

-->