Kisah Pilu Ribuan Guru, Tak Kunjung Diangkat PPPK, Hanya Terima Gaji 155 Ribu
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 1.007 guru lulus passing grade hingga kini belum diangkat
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Didominasi oleh
guru yang kini mengajar di sekolah swasta. Para guru saat ini hanya terima gaji
Rp155 ribu selama empat bulan.
Belasan guru tergabung
dalam ‘Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Swasta Pemerintahan Provinsi Lampung’ melakukan audiensi dengan
Pemprov Lampung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung, Senin
(5/12).
Dalam pertemuan
tersebut, Ketua GLPG PPPK Swasta Provinsi Lampung, Ibramsyah, mengungkapkan
saat ini masih ada 1.007 guru lulus passing grade belum diangkat menjadi PPPK.
Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang mengajar di sekolah swasta.
"Data yang lulus
passing grade itu sebanyak 1.429 orang, dan yang sudah diangkat menjadi PPPK
baru 422 orang. Terdiri dari THK2 ada 32 orang dan negeri 390 orang. Sementara
yang belum ini PPG 3 orang dan swasta 628 orang. Artinya swasta tidak satupun
mendapatkan kuota," kata Ibramsyah.
Ia mengatakan, guru
swasta di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang mendapatkan kuota formasi
hanya sekitar lima persen. Bahkan, di Kabupaten Lampung Selatan sama sekali
tidak mendapatkan formasi penempatan.
"Jadi harapan kami,
semua yang sudah lulus passing grade ini bisa segera diangkat menjadi PPPK
Pemprov Lampung tanpa membedakan dia negeri maupun swasta. Karena kami juga
memiliki tugas yang sama yaitu mencerdaskan anak-anak," jelas dia.
Putu Dian Ekawati,
seorang guru honorer di SMK Paksi Pak Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat,
mengungkapkan ia sudah mengajar menjadi guru honorer swasta selama 14 tahun.
"Saya sudah 14
tahun jadi guru honorer dan sudah berkali-kali ikut tes CPNS. Terakhir saya tes
di SKB tapi keberuntungan belum berpihak kepada saya," kata Putu dengan
mata berkaca-kaca saat audiensi.
Ia menuturkan,
mengajar sebagai guru komputer dan hanya menerima gaji sebesar Rp155 ribu untuk
empat bulan. Artinya, dalam setiap bulan ia menerima gaji hanya Rp38.750.
"Sekolah saya di
pegunungan, dan jalannya bebatuan. Demi Allah saya hanya terima gaji Rp155 ribu
untuk empat bulan. Tapi saya ikhlas karena demi anak-anak. Siapa lagi yang mau
mengajar kalau bukan kami," ungkapnya.
Ia berharap kepada
Pemprov Lampung dapat membantu mencarikan jalan keluar sehingga para guru
honorer di sekolah swasta yang telah lulus passing grade dapat segera diangkat
menjadi PPPK.
"Sampai sekarang
belum ada satu pun guru dari sekolah swasta dapat kuota. Padahal kami punya
tugas yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa. Tapi kenapa kami dibedakan.
Kami mau guru swasta disamakan dengan negeri, karena nilai kami sama,"
ujar dia.
Bahkan, Sumiati, guru
honorer di SMK Ma'arif Kalirejo, Lampung Tengah, sudah mengabdi selama sekitar
30 tahun. "Saya menanti harapan untuk bisa segera diangkat menjadi PPPK.
Sejak tahun 1986 saya sudah berkecimpung di dunia pendidikan. Bantu kami pak
agar kami dapat segera diangkat menjadi PPPK," kata dia.
Ia mengungkapkan,
sudah 13 kali mengikuti tes CPNS, dan baru di tahun 2021 lalu dinyatakan lulus
passing grade untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
"Saya dinyatakan
lulus passing grade pada tahun 2021 dan sampai 2022 ini SK pengangkatan sebagai
PPPK belum turun. Kami mohon bantuan kepada pemangku kebijakan agar di sisa
umur kami ini bisa dapat SK dan NIP,” ucap dia.
Menanggapi aspirasi
para guru honorer swasta tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov
Lampung, Senen Mustakim, berjanji segera konsultasi dengan pemerintahan pusat
agar para guru yang telah lulus passing grade bisa segera diangkat menjadi
PPPK.
"Kami segera
koordinasikan, karena memang ini kewenangan pusat. Apakah masih ada peluang
agar mereka bisa diangkat, kalau bisa mohon segera agar ini menjadi perbaikan
kesejahteraan buat teman-teman honorer,” kata dia.
Mustakim menjelaskan
bahwa pengadaan guru PPPK harus diimbangi dengan pembayaran gaji. Sehingga
harus dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar nantinya
tidak terjadi keterlambatan pemberian gaji.
"Tapi pada prinsipnya kami akan membantu serta memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka khususnya yang sudah lulus passing grade. Namun yang penting mereka sudah terdeteksi honorer dimana," jelas dia. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 6 Desember 2022, dengan judul "1.007 Guru Lulus Passing Grade Belum Diangkat PPK"
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024