• Rabu, 06 November 2024

Kisah Pilu Ribuan Guru, Tak Kunjung Diangkat PPPK, Hanya Terima Gaji 155 Ribu

Selasa, 06 Desember 2022 - 08.21 WIB
433

Audiensi Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Swasta Pemerintahan Provinsi Lampung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Senin (5/12/2022). Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 1.007 guru lulus passing grade hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Didominasi oleh guru yang kini mengajar di sekolah swasta. Para guru saat ini hanya terima gaji Rp155 ribu selama empat bulan.

Belasan guru tergabung dalam ‘Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Swasta Pemerintahan Provinsi Lampung’ melakukan audiensi dengan Pemprov Lampung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung, Senin (5/12).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua GLPG PPPK Swasta Provinsi Lampung, Ibramsyah, mengungkapkan saat ini masih ada 1.007 guru lulus passing grade belum diangkat menjadi PPPK. Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang mengajar di sekolah swasta.

"Data yang lulus passing grade itu sebanyak 1.429 orang, dan yang sudah diangkat menjadi PPPK baru 422 orang. Terdiri dari THK2 ada 32 orang dan negeri 390 orang. Sementara yang belum ini PPG 3 orang dan swasta 628 orang. Artinya swasta tidak satupun mendapatkan kuota," kata Ibramsyah.

Ia mengatakan, guru swasta di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang mendapatkan kuota formasi hanya sekitar lima persen. Bahkan, di Kabupaten Lampung Selatan sama sekali tidak mendapatkan formasi penempatan.

"Jadi harapan kami, semua yang sudah lulus passing grade ini bisa segera diangkat menjadi PPPK Pemprov Lampung tanpa membedakan dia negeri maupun swasta. Karena kami juga memiliki tugas yang sama yaitu mencerdaskan anak-anak," jelas dia.

Putu Dian Ekawati, seorang guru honorer di SMK Paksi Pak Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, mengungkapkan ia sudah mengajar menjadi guru honorer swasta selama 14 tahun.

"Saya sudah 14 tahun jadi guru honorer dan sudah berkali-kali ikut tes CPNS. Terakhir saya tes di SKB tapi keberuntungan belum berpihak kepada saya," kata Putu dengan mata berkaca-kaca saat audiensi.

Ia menuturkan, mengajar sebagai guru komputer dan hanya menerima gaji sebesar Rp155 ribu untuk empat bulan. Artinya, dalam setiap bulan ia menerima gaji hanya Rp38.750.

"Sekolah saya di pegunungan, dan jalannya bebatuan. Demi Allah saya hanya terima gaji Rp155 ribu untuk empat bulan. Tapi saya ikhlas karena demi anak-anak. Siapa lagi yang mau mengajar kalau bukan kami," ungkapnya.

Ia berharap kepada Pemprov Lampung dapat membantu mencarikan jalan keluar sehingga para guru honorer di sekolah swasta yang telah lulus passing grade dapat segera diangkat menjadi PPPK.

"Sampai sekarang belum ada satu pun guru dari sekolah swasta dapat kuota. Padahal kami punya tugas yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa. Tapi kenapa kami dibedakan. Kami mau guru swasta disamakan dengan negeri, karena nilai kami sama," ujar dia.

Bahkan, Sumiati, guru honorer di SMK Ma'arif Kalirejo, Lampung Tengah, sudah mengabdi selama sekitar 30 tahun. "Saya menanti harapan untuk bisa segera diangkat menjadi PPPK. Sejak tahun 1986 saya sudah berkecimpung di dunia pendidikan. Bantu kami pak agar kami dapat segera diangkat menjadi PPPK," kata dia.

Ia mengungkapkan, sudah 13 kali mengikuti tes CPNS, dan baru di tahun 2021 lalu dinyatakan lulus passing grade untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

"Saya dinyatakan lulus passing grade pada tahun 2021 dan sampai 2022 ini SK pengangkatan sebagai PPPK belum turun. Kami mohon bantuan kepada pemangku kebijakan agar di sisa umur kami ini bisa dapat SK dan NIP,” ucap dia.

Menanggapi aspirasi para guru honorer swasta tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim, berjanji segera konsultasi dengan pemerintahan pusat agar para guru yang telah lulus passing grade bisa segera diangkat menjadi PPPK.

"Kami segera koordinasikan, karena memang ini kewenangan pusat. Apakah masih ada peluang agar mereka bisa diangkat, kalau bisa mohon segera agar ini menjadi perbaikan kesejahteraan buat teman-teman honorer,” kata dia.

Mustakim menjelaskan bahwa pengadaan guru PPPK harus diimbangi dengan pembayaran gaji. Sehingga harus dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar nantinya tidak terjadi keterlambatan pemberian gaji.

"Tapi pada prinsipnya kami akan membantu serta memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka khususnya yang sudah lulus passing grade. Namun yang penting mereka sudah terdeteksi honorer dimana," jelas dia. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 6 Desember 2022, dengan judul "1.007 Guru Lulus Passing Grade Belum Diangkat PPK"