• Rabu, 24 April 2024

Kasat Narkoba Polres Lamteng Terluka Saat Tangkap Bandar Sabu, Mobil Petugas Dirusak

Selasa, 06 Desember 2022 - 20.38 WIB
898

Polres Lampung Tengah saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/12/2022). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota Polres Lampung Tengah dihadang massa saat hendak menangkap terduga bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Akibatnya Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka akibat senjata tajam. Massa juga melakukan perusakan terhadap mobil petugas.

Tidak hanya itu saja, akibat perlawanan dari sekelompok massa tersebut, mengakibatkan dua tersangka narkoba melarikan diri.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dalam peristiwa tersebut terdapat 7 orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni YS (40), HS (32), H (28), dan T yang ditangkap pada Senin (5/12/2022). Kemudian J (49), AA (33) dan AS (39) yang diamankan pada Selasa (6/12/2022).

"Para pelaku dan sejumlah warga merusak kendaraan petugas dan melakukan perlawanan serta menghalangi petugas dalam penangkapan bandar narkoba," kata Doffie, saat konferensi pers di Mapolres Lamteng, Selasa (6/12/2022) siang.

Ia menjelaskan, pada hari Senin (5/12/2022), jajaran Polres Lampung Tengah dipimpin AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata melakukan penangkapan bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar. Empat orang yang diamankan yaitu YS, HS, H dan T.

Pada saat melakukan penangkapan, lanjut Kapolres, reserse melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapat barang bukti penyalahgunaan narkotika di ruang tamu tersangka HS.

Barang bukti tersebut berupa 2 bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipa kaca pirek, 2 buah korek api gas, 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

"Total berat barang bukti diduga narkotika seberat 0.73 gram," ujar Kapolres.

Adapun penghadangan dan penyerangan terhadap reserse narkoba oleh massa dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu dan batu menghadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka. Sekelompok massa tersebut juga memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

"Kaca belakang dan body mobil petugas rusah dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam," ujarnya.

Kemudian, massa merebut paksa 2 tersangka berinisial HS dan T. Sedangkan, 2 tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Kapolres menambahkan, adanya peristiwa tersebut Kasat Narkoba langsung membuat laporan resmi ke Polres untuk tindakan selanjutnya.

Menurut Kapolres, peristiwa perlawanan warga tersebut masuk kriteria paksaan dan perlawanan kepada kepada Pegawai Negri Sipil, dalam hal ini adalah petugas kepolisian.

Doffie Fahlevi mengatakan, massa yang menghadang dianggap telah menghasut atau menghalangi supaya jangan mau menuruti prosedur kepolisian di muka umum dengan lisan atau kekerasan.

Kemudian pada Selasa (6/12/2022), personel gabungan Tim Tekab 308, Sat Narkoba dan Sat Sabhara melakukan penangkapan terhadap pelaku penghadangan dan penyerangan di dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan J, AA, AS, dan seorang pelaku pengguna narkotika yang sempat dibawa kabur berinisial HS (32).

"Untuk pelaku narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti penyerangan berupa 1 buah senjata tajam jenis laduk, 1 batang kayu dan beberapa bongkahan batu.

Para pelaku narkotika, disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku narkotika diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

Kemudian untuk para pelaku tindak pidana penghadangan dan penyerangan petugas diancam pasal berlapis yaitu pasal 160 KUHPidana atau pasal 211, 212, 214 KUHPidana, atau 170 KUHPidana. (*)


Video KUPAS TV : Kejari Metro Musnahkan Ratusan Gram Narkoba Hingga Senpi