• Rabu, 09 Juli 2025

Hindari Kemacetan Saat Nataru, Masyarakat Bisa Pantau CCTV Kota Bandar Lampung

Selasa, 06 Desember 2022 - 17.51 WIB
518

Tampilan website cctvkotabandarlampung.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak perlu lagi khawatir akan kemacetan menjelang Nataru Tahun 2022-2023, masyarakat kini bisa memantau titik kemacetan Kota Bandar Lampung dari CCTV dengan alamat website cctvkotabandarlampung.com

"Jadi Polresta Bandar Lampung telah merilis situs resmi cctvkotabandarlampung.com dan bisa diakses siapa saja untuk memantau kondisi lalu lintas di Bandar Lampung guna mengantisipasi kemacetan saat Nataru nanti," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan. Selasa, (6/12/2022).

Adapun sebanyak 73 CCTV yang tersebar di berbagai titik di Kota Bandar Lampung yang bisa diakses selama 24 jam secara gratis  oleh masyarakat seperti CCTV di Tugu Adipura, Tugu Juang, Jl. Wolter Monginsidi, Jalan Antasari dan lainnya.

"Jadi informasi ini sangat membantu pengguna lalu lintas untuk merencanakan perjalanan di Bandar Lampung agar terhindar dari Kemacetan," ucapnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa titik rawan kemacetan di Kota Bandar Lampung diantaranya Jalan A.Yani-Monginsidi-Kartini, Jalan Sultan Agung-Jalan Kimaja Wayhalim, Jalan Kartini-Jalan Agus Salim-Bambu Kuning.

"Lalu, Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Kimaja, Jalan Kota Raja-Jalan R. Intan, Jalan Sultan Agung-Jalan ZA. Pagar Alam, Jalan Iman Bonjol-Pasar SMEP, dan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Yos Sudarso," jelasnya.

Selain itu, dalam menghadapi Nataru Tahun 2022-2023, dirinya juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati jika melewati wilayah titik rawan kecelakaan di Kota Bandar Lampung.

"6 titik rawan lakalantas di Bandar Lampung yaitu Jalan Imba Kusuma, Jalan Sisingamagaraja, Jalan Emir M.Nur, Jl.Soekarno Hatta dekat PT. Andatu Panjang, Jalan Ir. Sutami dan Jalan Soekarno Hatta dekat PT Hanjung," ungkapnya.

Jelang Nataru nanti, Satlantas Polresta Bandar Lampung juga akan melaksanakan PAM dan sosialisasi himbauan prokes Covid-19 serta keselamatan di berbagai tempat wisata atau taman hiburan di Bandar Lampung.

"Khusus malam tahun baru, kendaraan besar (truk) sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke jalan kota mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, guna menghindari kepadatan atau kemacetan lalulintas," pungkasnya. (*)

Editor :