• Kamis, 18 April 2024

Buron 1 Tahun, Pencuri Angkot di Jalan KH Mas Mansur Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Desember 2022 - 17.06 WIB
170

Pelaku Kiki Ardiansa (28) saat Diringkus polisi. Foto : Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kiki Ardiansa alias Mame (28) pelaku pencurian mobil angkot di Jalan KH Mas Mansur Bandar Lampung pada 4 Oktober 2021 lalu, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku Kiki merupakan buronan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat selama setahun. Sebelumnya, rekannya bernama Rendi alias Radek telah diamankan terlebih dahulu oleh Polresta Bandar Lampung dan sudah menjalani hukuman penjara.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus DPO pelaku pencurian satu unit mobil angkot yang bernama Kiki Ardiansa pada (29/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku diamankan oleh personil ketika sedang bekerja membawa sebuah mobil angkot Sukarame," kata Dennis. Selasa, (6/12/2022).

Dennis menjelaskan, saat itu pelaku mencuri sebuah mobil angkot ketika sedang terparkir di pinggir Jalan KH Mas Mansur, Bandar Lampung.

"Jadi mobil tersebut berhenti dan ditarik dengan angkot yang dikendarai pelaku. Lalu kendaraan itu disembunyikan dulu di daerah Karang Anyar, Lamsel," jelasnya.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual ke tukang rongsok dengan cara dipotong-potong atau kanibal.

"Jadi mobil itu dikanibal oleh pelaku untuk mengaburkan barang bukti, terus pelaku menjual setiap bagian mobilnya," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi tindak pidana pencurian mobil tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.

"Kini pelaku Kiki dipersangkakan Pasal 363 Tentang Pidana Pencurian dengan Pemberatan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun," pungkas Dennis.

Sementara, Pelaku Kiki (28) mengaku, baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Dirinya mengaku diajak oleh rekannya Rendi yang telah diamankan polisi terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan lantaran desakan ekonomi.

"Saya cuma dikasih upah Rp 150 ribu dari hasil curian tersebut, uangnya dipakai buat kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung meringkus Rendy Ariansyah (26), warga Telukbetung Utara karena mencuri sebuah mobil angkot milik mantan bosnya pada Oktober 2021 lalu.

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi mengatakan, pelaku beraksi bersama rekannya DPO Kiki Ardiansa dengan cara menariknya menggunakan mobil angkot.

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di Jalan KH Mas Mansyur, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung, pada malam hari.

Setelah dibawa kabur, mobil tersebut dijual di Desa Karanganyar, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp4,5 juta dengan cara dicicil.

"Tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban dengan tanda bukti laporan LP/B/2229/X/2021/LPG/Resta Balam," pungkas Iptu Saidi. (*)

Editor :