Buron 1 Tahun, Pencuri Angkot di Jalan KH Mas Mansur Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kiki Ardiansa alias Mame (28) pelaku pencurian mobil angkot di Jalan KH Mas Mansur Bandar Lampung pada 4 Oktober 2021 lalu, akhirnya diringkus polisi.
Pelaku Kiki merupakan buronan tindak pidana pencurian
kendaraan roda empat selama setahun. Sebelumnya, rekannya bernama Rendi alias
Radek telah diamankan terlebih dahulu oleh Polresta Bandar Lampung dan sudah
menjalani hukuman penjara.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus DPO
pelaku pencurian satu unit mobil angkot yang bernama Kiki Ardiansa pada (29/11/2022)
sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pelaku diamankan oleh personil ketika sedang bekerja
membawa sebuah mobil angkot Sukarame," kata Dennis. Selasa, (6/12/2022).
Dennis menjelaskan, saat itu pelaku mencuri sebuah mobil
angkot ketika sedang terparkir di pinggir Jalan KH Mas Mansur, Bandar Lampung.
"Jadi mobil tersebut berhenti dan ditarik dengan angkot
yang dikendarai pelaku. Lalu kendaraan itu disembunyikan dulu di daerah Karang
Anyar, Lamsel," jelasnya.
Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual ke tukang
rongsok dengan cara dipotong-potong atau kanibal.
"Jadi mobil itu dikanibal oleh pelaku untuk mengaburkan
barang bukti, terus pelaku menjual setiap bagian mobilnya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali
melakukan aksi tindak pidana pencurian mobil tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit
mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.
"Kini pelaku Kiki dipersangkakan Pasal 363 Tentang
Pidana Pencurian dengan Pemberatan KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal
7 Tahun," pungkas Dennis.
Sementara, Pelaku Kiki (28) mengaku, baru pertama kali
melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Dirinya mengaku diajak oleh
rekannya Rendi yang telah diamankan polisi terlebih dahulu. Hal tersebut
dilakukan lantaran desakan ekonomi.
"Saya cuma dikasih upah Rp 150 ribu dari hasil curian
tersebut, uangnya dipakai buat kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung meringkus Rendy
Ariansyah (26), warga Telukbetung Utara karena mencuri sebuah mobil angkot
milik mantan bosnya pada Oktober 2021 lalu.
Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi mengatakan,
pelaku beraksi bersama rekannya DPO Kiki Ardiansa dengan cara menariknya
menggunakan mobil angkot.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di Jalan KH
Mas Mansyur, Rawalaut, Enggal, Bandar Lampung, pada malam hari.
Setelah dibawa kabur, mobil tersebut dijual di Desa
Karanganyar, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Pelaku menjual
mobil tersebut seharga Rp4,5 juta dengan cara dicicil.
"Tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban dengan tanda bukti laporan LP/B/2229/X/2021/LPG/Resta Balam," pungkas Iptu Saidi. (*)
Berita Lainnya
-
PNS Dishub Bandar Lampung Diduga ODGJ Terlantar di Banten, Begini Kronologinya
Kamis, 18 April 2024 -
Andi Koenang Benarkan Pria Diduga ODGJ Terlantar di Banten Pegawai Dishub Bandar Lampung
Kamis, 18 April 2024 -
Ratusan Korban Banjir di Tiga Kecamatan Bandar Lampung Dapat Bantuan
Kamis, 18 April 2024 -
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024