• Senin, 18 November 2024

TPS di Lampura Diproyeksikan 2100

Senin, 05 Desember 2022 - 16.30 WIB
597

Kegiatan sosialisasi PKPU No 7 tahun 2022 tentang Pemilu, di Pondok Twins Kelurahan Kelapa Tuju Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura Senin, (5/12/2022). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pada Pemilu tahun 2024, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diproyeksikan berjumlah 2100 TPS.

Hal itu disampaikan oleh Agus Riyanto, selaku Ketua Devisi Data Dan Informasi KPU Provinsi Lampung, disampaikanya dalam kegiatan sosialisasi PKPU No 7 tahun 2022 tentang Pemilu, di Pondok Twins Kelurahan Kelapa Tuju Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura Senin, (5/12/2022).

"Kalau proyeksi yang saya baca, di Lampung Utara diproyeksikan sebanyak 2100 TPS yang tersebar di 23 Kecamatan 232 Desa dan 15 Keluaran di Lampura," kata Agus.

Ia menjelaskan, jumlah 2100 TPS tersebut merupakan proyeksi yang belum ditetapkan, sehingga dikemudian hari dapat bertambah ataupun berkurang jumlah TPS tersebut. Menurutnya, jumlah proyeksi TPS tersebut berlandaskan dengan perkiraan jumlah pemilih, dimana pada saat ini masih dalam tahapan penyusunan data pemilih.

"Jumlah proyeksi TPS tersebut dapat dipergunakan oleh partai politik untuk mempersiapkan bajet anggaran saksi tiap TPS. Saat ini masih dalam tahapan penyusunan data pemilih," jelasnya.

Agus menuturkan, tahapan pemilu mengenai pemutakhiran data pemilih yang menurutnya sangat penting dan menentukan tahapan pemilu selanjutnya.

"Tahapan pemutahiran data pemilih adalah tahapan penting dalam Pemilu, dikarenakan bahwa hal itu berkaitan dengan pengadan logistik pemilu, serta berkaitan dengan penetapan jumlah kursi dalam pemilihan Legislatif yang ditunggu oleh partai politik, selain itu juga menjadi landasan dalam melihat persentase partisipasi pemilih," pungkas Agus.

Tedy Anggota KPU Lampung Utara mewakili Ketua, dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada para peserta sosialisasi PKPU no 7 tahun 2022 tentang pemliu yang telah hadir.

"Hadir bersama kita bernagai elemen, dari Polres, Kodim 0412 LU, Kesbangpol dan perwakilan Partai Politik. Sosialisasi ini salah satunya berkaitan dengan mempersamakaan persepsi kita bersama," ucap Tedy.

Untuk diketahui, program dan jadwal penyusunan daftar pemilih telah berlangsung sejak 14/10/2022 dan akan berakhir pada 7/3/2023. Untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dimulai sejak 8/3/2023 hingga 5/4/2023. 

Sedangkan untuk penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbailan (DPSHP), dimulai dari 1/5/2023 hingga 18/6/2023. Lalu untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai daei 19/6/2023 sampai 21/6/2023. Sedangkan untuk rekapitulasi dan pengumuman DPT akan dilaksanakan pada 22/6/2023 sampai 12/2/2024. (*)

Editor :