• Rabu, 24 April 2024

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Akan Lebih Dari Dua Orang

Senin, 05 Desember 2022 - 14.36 WIB
441

Ilustrasi Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung akan lebih dari dua orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, perkara dugaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung tersebut masih terus berjalan. Dimana, saat ini Kejati Lampung tengah mengajukan perhitungan kerugian negara secara independen.

Kajati Lampung pun memperkirakan perhitungan kerugian negara tersebut akan segera rampung.

"Mudah-mudahan tidak lama lagi perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka," kata Nanang. Senin, (5/12/2022).

Disinggung terkait berapa tersangka yang akan terseret dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Nanang dengan tegas menyebutkan akan lebih dari dua orang.

"Ada (tersangka), bisa lebih dari dua orang itu," tegasnya.

Untuk diketahui, Kejati Lampung telah memeriksa sekitar 80 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, ke tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022.

Dimana dana yang didapat dari penarikan tagihan bulanan tersebut, diduga tak disetorkan ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yang selama ini, penyidik mendapati terdapat selisih antara karcis yang dicetak dan yang tak disetorkan sebesar total Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). (*)

Editor :