• Senin, 02 Juni 2025

Nunggak Pajak Rp2,4 Miliar, Lima PT dan Dua Gudang di Bandar Lampung Disegel

Senin, 05 Desember 2022 - 17.12 WIB
366

BPPRD Bandar Lampung saaat melakukan penyegelan terhadap PT. Garuntang, Jalan Udang, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang menunggak pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (5/12/2022).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Ferry Budhiman mengatakan, dari tujuh wajib pajak yang dilakukan penyegelan, yang terbesar ada pada PT. Garuntang, dimana menunggak pajak Rp1,1 miliar selama 5 tahun.

Selanjutnya, PT. Sumber Bahtera Raya Rp620 juta selama 5 tahun, lalu Gudang Lie Ka Seng selama 5 tahun menunggak Rp338 juta, kemudian pada Gudang Atong Wijaya juga selama 5 tahun sebesar Rp211 juta.

"Sementara PT. Gajah Berlian selama 4 tahun sebesar Rp68 juta, PT. Cipta Niaga sebesar Rp64 juta selama 1 tahun, serta PT. Sumber Utama nunggak selama 1 tahun dengan mencapai Rp20 juta. Jadi totalnya 2.421.000.000 rupiah," ungkap Ferry, saat ditemui di lokasi penyegelan.

Penyegelan tersebut dilakukan dengan cara memasang stiker (stikerisasi). Yang bertuliskan 'objek pajak ini belum wajib pembayaran pajak PBB-P2'.

"Setelah penyegelan ini, kita kasih waktu pada 7 tempat ini untuk segera merespon, dan diharapkan segera membayarnya," ucap dia.


Seperti hal nya yang dilakukan pihaknya kemarin lakukan penyegelan, dimana sebagian besar sudah ada yang respon.

"Nah respon itu juga yang kita mau pada wajib pajak hari ini," harapnya.

Menurutnya wajib pajak yang menunggak tatal ada sekitar 300 san. Namun, kali ini pihaknya mengutamakan objek pajak yang diatas Rp50 juta terlebih dahulu.

"Setelah kita lakukan penyegelan ini, dan #iberikan waktu namun tak juga merespon. Maka akan kita limpahkan atau berikan ke Kejari untuk mereka yang menagih hutangnya, salah satu caranya bisa juga dengan mengambil aset mereka," tegasnya.

Ia menambahkan, selain PBB pihaknya juga akan melakukan stikerisasi pada reklame.

"Besok kita akan menyegel reklame yang nunggak, ya seperti di MBK," ungkapnya.

Sementara, penjaga PT. Garuntang, Fauzar mengatakan, pemilik saat ini berada di Jakarta, sehingga terkait persoalan penyegelan ini ia juga tak begitu paham.

"Tapi nanti akan kita sampaikan pada pimpinan, kalau gudangnya disegel karena menunggak pajak," ujar Fauzar. (*)


Video KUPAS TV : Dalam Sepekan, Tiga Truk Batubara Terguling di Way Kanan