Kabar Baik, Warga Rejosari Pringsewu Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Balai Desa
Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin saat memberi keterangan terkait e-Samdes. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kabar baik bagi warga Rejosari Kecamatan
Pringsewu. Pasalnya jika selama ini bayar pajak kendaraan bermotor harus ke
Kantor Samsat, maka mulai sekarang boleh bayar pajak di balai desa (pekon)
setempat melalui aplikasi e- Samdes (Samsat Desa).
Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin mengatakan program e-Samdes dikelola
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bekerja sama dengan Bank Lampung dan Kantor
Samsat Pringsewu.
"Jadi kalau mau bayar pajak kendaraan tidak perlu repot-repot ke
kantor Samsat cukup bayar di e -Samdes," ujarnya.
Selain pajak kendaraan bermotor, warga juga bisa bayar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), token listrik, tarik tunai, KPB, di e-Samdes.
"Warga juga bisa narik Bantuan Langsung Tunai (BLT) tapi khusus bagi
yang sudah memiliki ATM," kata Khotmaudin, Senin (5/13/22).
Ia menambahkan, ada 135 warga Rejosari yang menerima BLT masing masing
sebesar Rp 900,000. Dana itu bersumber dari Dana Desa (DD).
"Sekitar 70 penerima BLT yang sudah memiliki ATM menarik dananya di
e-Samdes," ujarnya.
Ia menghimbau warga Rejosari untuk berpartisipasi memajukan daerahnya.
Sebab jika warga memanfaatkan BUMDES itu artinya ikut menambah penghasilan
desa. "Pendapatan dari e-Samdes masuk ke kas desa (Pekon),"
singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024



