• Jumat, 29 November 2024

Kabar Baik, Warga Rejosari Pringsewu Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Balai Desa

Senin, 05 Desember 2022 - 09.02 WIB
471

Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin saat memberi keterangan terkait e-Samdes. Foto: Manalu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kabar baik bagi warga Rejosari Kecamatan Pringsewu. Pasalnya jika selama ini bayar pajak kendaraan bermotor harus ke Kantor Samsat, maka mulai sekarang boleh bayar pajak di balai desa (pekon) setempat melalui aplikasi e- Samdes (Samsat Desa).

Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin mengatakan program e-Samdes dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bekerja sama dengan Bank Lampung dan Kantor Samsat Pringsewu.

"Jadi kalau mau bayar pajak kendaraan tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat cukup bayar di e -Samdes," ujarnya.

Selain pajak kendaraan bermotor, warga juga bisa bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), token listrik, tarik tunai, KPB, di e-Samdes.

"Warga juga bisa narik Bantuan Langsung Tunai (BLT) tapi khusus bagi yang sudah memiliki ATM," kata Khotmaudin, Senin (5/13/22).

Ia menambahkan, ada 135 warga Rejosari yang menerima BLT masing masing sebesar Rp 900,000. Dana itu bersumber dari Dana Desa (DD).

"Sekitar 70 penerima BLT yang sudah memiliki ATM menarik dananya di e-Samdes," ujarnya.

Ia menghimbau warga Rejosari untuk berpartisipasi memajukan daerahnya. Sebab jika warga memanfaatkan BUMDES itu artinya ikut menambah penghasilan desa. "Pendapatan dari e-Samdes masuk ke kas desa (Pekon)," singkatnya. (*)