Guru Swasta di Lampung Curhat, Sulitnya Diangkat Jadi PPPK

Audiensi Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Swasta Pemerintahan Provinsi Lampung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Senin (5/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belasan guru yang tergabung didalam kelompok
Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Swasta Provinsi Lampung, menggelar audiensi dengan Pemprov Lampung yang
berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Senin (5/12/2022).
Ketua GLPG PPPK Swasta Provinsi Lampung, Ibramsyah, menjelaskan jika sampai
saat ini masih ada 1.007 guru yang lulus passing grade namun belum diangkat
menjadi PPPK. Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang mengajar di sekolah
swasta.
"Data yang lulus passing grade itu sebanyak 1.429 orang dan yang sudah
diangkat menjadi PPPK ada 422 orang. Terdiri dari THK2 ada 32 orang dan negeri
390 orang. Sementara yang belum ini PPG 3 orang dan swasta 628 orang. Artinya
swasta tidak satupun mendapatkan kuota," katanya.
Ia menjelaskan jika guru swasta se Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang
mendapatkan kuota formasi hanya sekitar lima persen saja. Bahkan untuk
Kabupaten Lampung Selatan sama sekali tidak mendapatkan formasi penempatan.
"Jadi harapan kami semua yang sudah lulus passing grade ini bisa
diangkat menjadi PPPK Pemprov Lampung tanpa membedakan dia negeri maupun
swasta. Karena kami juga memiliki tugas yang sama yaitu mencerdaskan
anak-anak," katanya.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen
Mustakim, menjelaskan jika pihaknya akan segera konsultasikan dengan pemerintah
pusat agar para guru yang telah lulus passing grade bisa segera diangkat
menjadi PPPK.
"Nanti akan segera kami koordinasikan karena memang ini kewenangan pusat.
Apakah masih ada peluang agar mereka bisa diangkat kalau bisa mohon segera agar
ini menjadi perbaikan kesejahteraan temen-teman honorer dalam penghasilan
nya," kata dia.
Ia menjelaskan jika pengadaan PPPK guru tentunya harus diimbangi dengan
gaji dan hal tersebut harus dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga nantinya tidak terjadi keterlambatan pemberian gaji.
"Tapi pada prinsipnya kami akan membantu serta memperjuangkan apa yang
menjadi harapan mereka khususnya yang sudah lulus passing grade. Namun yang
penting mereka sudah terdeteksi honorer dimana," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Polda Lampung, Dokter Billy Rosan Ingin Mediasi dengan Pasangan Sandi dan Nida
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025 -
6.800 Hektare Tanaman Kopi di Lampung Tua dan Rusak, Disbun Kembangkan Inovasi Sistem Pagar
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Lomba Video Literasi Pesawaran Dorong Kreativitas Generasi Muda di Era Digital
Kamis, 28 Agustus 2025