• Selasa, 08 Juli 2025

Guru Swasta di Lampung Curhat, Sulitnya Diangkat Jadi PPPK

Senin, 05 Desember 2022 - 15.18 WIB
216

Audiensi Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Swasta Pemerintahan Provinsi Lampung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Senin (5/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belasan guru yang tergabung didalam kelompok Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Swasta Provinsi Lampung, menggelar audiensi dengan Pemprov Lampung yang berlangsung di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Senin (5/12/2022).

Ketua GLPG PPPK Swasta Provinsi Lampung, Ibramsyah, menjelaskan jika sampai saat ini masih ada 1.007 guru yang lulus passing grade namun belum diangkat menjadi PPPK. Jumlah tersebut didominasi oleh guru yang mengajar di sekolah swasta.

"Data yang lulus passing grade itu sebanyak 1.429 orang dan yang sudah diangkat menjadi PPPK ada 422 orang. Terdiri dari THK2 ada 32 orang dan negeri 390 orang. Sementara yang belum ini PPG 3 orang dan swasta 628 orang. Artinya swasta tidak satupun mendapatkan kuota," katanya.

Ia menjelaskan jika guru swasta se Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang mendapatkan kuota formasi hanya sekitar lima persen saja. Bahkan untuk Kabupaten Lampung Selatan sama sekali tidak mendapatkan formasi penempatan.

"Jadi harapan kami semua yang sudah lulus passing grade ini bisa diangkat menjadi PPPK Pemprov Lampung tanpa membedakan dia negeri maupun swasta. Karena kami juga memiliki tugas yang sama yaitu mencerdaskan anak-anak," katanya.

Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Senen Mustakim, menjelaskan jika pihaknya akan segera konsultasikan dengan pemerintah pusat agar para guru yang telah lulus passing grade bisa segera diangkat menjadi PPPK.

"Nanti akan segera kami koordinasikan karena memang ini kewenangan pusat. Apakah masih ada peluang agar mereka bisa diangkat kalau bisa mohon segera agar ini menjadi perbaikan kesejahteraan temen-teman honorer dalam penghasilan nya," kata dia.

Ia menjelaskan jika pengadaan PPPK guru tentunya harus diimbangi dengan gaji dan hal tersebut harus dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga nantinya tidak terjadi keterlambatan pemberian gaji.

"Tapi pada prinsipnya kami akan membantu serta memperjuangkan apa yang menjadi harapan mereka khususnya yang sudah lulus passing grade. Namun yang penting mereka sudah terdeteksi honorer dimana," tutupnya. (*)