• Minggu, 13 Juli 2025

Asyik! UMK Metro Naik Jadi Rp2,6 Juta

Senin, 05 Desember 2022 - 15.58 WIB
813

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Komarudin saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Upah Minimum Kota (UMK) Metro disepakati mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2022 UMK Metro sebesar Rp2.440.486 kini naik menjadi Rp2.642.290,50.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Komarudin, mengungkapkan, kenaikan tersebut mencapai 7,4 persen atau sebesar Rp 182.973,21.

“Dari hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan, UMK Metro mengalami kenaikan. Kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp182.973,21 atau 7,4 persen dibandingkan tahun 2022,” kata dia, Senin (5/12/2022).

Ia mengatakan, perhitungan UMK tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke Walikota Metro untuk mendapatkan persetujuan.

“Setelah itu kita akan usulkan ke Provinsi Lampung. Tapi nanti sebelum ke provinsi akan disampaikan dulu kepada Walikota Metro,” jelasnya.

Diketahui, UMK Metro tahun 2022 sebesar Rp2.459.317,29. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/55/V.08/HK/2021 tentang penetapan 2022.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 telah resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 2.633.284. Angka tersebut naik dibandingkan UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486. (*)

Video KUPAS TV : Kejari Metro Musnahkan Ratusan Gram Narkoba Hingga Senpi