Asyik! UMK Metro Naik Jadi Rp2,6 Juta
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Komarudin saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Upah Minimum Kota (UMK) Metro disepakati mengalami
kenaikan. Dimana pada tahun 2022 UMK Metro sebesar Rp2.440.486 kini naik
menjadi Rp2.642.290,50.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro,
Komarudin, mengungkapkan, kenaikan tersebut mencapai 7,4 persen atau sebesar Rp
182.973,21.
“Dari hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan, UMK Metro mengalami
kenaikan. Kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp182.973,21 atau 7,4 persen
dibandingkan tahun 2022,” kata dia, Senin (5/12/2022).
Ia mengatakan, perhitungan UMK tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2023.
Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diajukan ke Walikota Metro
untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah itu kita akan usulkan ke Provinsi Lampung. Tapi nanti sebelum ke
provinsi akan disampaikan dulu kepada Walikota Metro,” jelasnya.
Diketahui, UMK Metro tahun 2022 sebesar Rp2.459.317,29. Ketetapan tersebut
berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/55/V.08/HK/2021 tentang
penetapan 2022.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 telah resmi mengalami kenaikan menjadi Rp 2.633.284. Angka tersebut naik dibandingkan UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Metro Musnahkan Ratusan Gram Narkoba Hingga Senpi
Berita Lainnya
-
Surat Kedua Dilayangkan, PDI-P Tagih Kepastian Penanganan Petani Korban Banjir
Kamis, 09 April 2026 -
Temukan Fasilitas Rusak dan Lingkungan Kotor, Disdikbud Metro Minta Sekolah Berbenah
Kamis, 09 April 2026 -
Monitoring TKA SMP di Metro, Disdikbud Pastikan Ujian Lancar
Rabu, 08 April 2026 -
Pererat Silaturahmi, PWI Lampung Gelar Halalbihalal di Sekretariat PWI Metro
Selasa, 07 April 2026








