Palsukan Surat Tanah, Mantan Kadus di Candipuro Lamsel Divonis 2,6 Tahun Penjara

Arif Hidayatullah kuasa hukum Sa'an warga Desa Bumijaya, Candipuro, Lamsel. Minggu (4/12/2022). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Suwardi mantan Kepala
Dusun (Kadus) di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel), divonis 2,6 tahun kurungan penjara gegara melakukan tindak pidana
pemalsuan surat warkah tanah.
Korban pemalsuan surat bernama Sa'an alias Aan yang juga
warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum
WFS & Rekan, Arif Hidayatullah menerangkan, kasus tersebut sudah diputus
oleh PN Kalianda melalui registrasi nomor perkara: 218/Pid.B/2022/PN Kla.
Arif menerangkan, kasus itu bermula dari terdakwa meminta
izin kepada kliennya untuk menggarap sebidang lahan yang waktu itu sedang
digarap oleh orang lain.
“Karena masih ada hubungan saudara dan tidak punya garapan,
terdakwa ini dikasih lahan garapan agar bisa mendapat penghasilan. Tapi
kebaikan klien kami disalah gunakan, dengan menerbitkan hak hibah tanpa
sepengetahuan klien kami untuk kemudian oleh terdakwa ditingkatkan ke
sertipikat hak milik dengan nomor Hak 00793 atas nama terdakwa Suwardi pada
program PTSL 2018," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
Pengacara muda itu merinci, terdakwa diduga memanfaatkan
jabatan Kadus untuk memuluskan penerbitan surat pernyataan hibah yang dibuat
pada tanggal 1 Februari 2018 bertempat di Balai Desa Bumi Jaya, Kecamatan
Candipuro.
“Terdapat dua tandatangan yang semakin menguatkan dugaan
pemalsuan tandatangan, dalam surat pernyataan hibah itu. Karena keduanya telah
meninggal dunia sekira tahun 2004 atas nama almarhum Sukri, berdasarkan surat
keterangan kematian yang kami dapat dari Desa Sidowaluyo. Dan satunya lagi, adalah
almarhum Warno,” imbuhnya.
Dan, pada tanggal 20 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Kalianda telah memvonis terdakwa.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pemalsuan surat, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6
bulan,” ucap Arif.
Tak terima dengan putusan itu, Suwardi selaku terdakwa
kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
“Tanggal 26 Oktober 2022 kemarin, terdakwa melakukan
permohonan banding dengan terbanding Jaksa Penuntut Umum. Dan, pada tanggal 30
November 2022 sudah jatuh vonis yang dalam pokok amar putusannya menguatkan
putusan PN Kalianda,” lanjut Arif yang juga pengurus Peradi itu.
Arif berharap, agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan
tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa yakni mengambil tanah dari pemilik
sahnya.
“Klien kami atas nama pak Sa’an dan pak Asep, tentu bisa
lebih tenang dalam menggarap lahannya guna mencari nafkah. Sebagai petani,
tentu ini sangat meresahkan dan menyita banyak waktu dan tenaga,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025