• Kamis, 10 Juli 2025

Palsukan Surat Tanah, Mantan Kadus di Candipuro Lamsel Divonis 2,6 Tahun Penjara

Minggu, 04 Desember 2022 - 13.20 WIB
348

Arif Hidayatullah kuasa hukum Sa'an warga Desa Bumijaya, Candipuro, Lamsel. Minggu (4/12/2022). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Suwardi mantan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), divonis 2,6 tahun kurungan penjara gegara melakukan tindak pidana pemalsuan surat warkah tanah.

Korban pemalsuan surat bernama Sa'an alias Aan yang juga warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Dengan kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah menerangkan, kasus tersebut sudah diputus oleh PN Kalianda melalui registrasi nomor perkara: 218/Pid.B/2022/PN Kla.

Arif menerangkan, kasus itu bermula dari terdakwa meminta izin kepada kliennya untuk menggarap sebidang lahan yang waktu itu sedang digarap oleh orang lain.

“Karena masih ada hubungan saudara dan tidak punya garapan, terdakwa ini dikasih lahan garapan agar bisa mendapat penghasilan. Tapi kebaikan klien kami disalah gunakan, dengan menerbitkan hak hibah tanpa sepengetahuan klien kami untuk kemudian oleh terdakwa ditingkatkan ke sertipikat hak milik dengan nomor Hak 00793 atas nama terdakwa Suwardi pada program PTSL 2018," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

Pengacara muda itu merinci, terdakwa diduga memanfaatkan jabatan Kadus untuk memuluskan penerbitan surat pernyataan hibah yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2018 bertempat di Balai Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.

“Terdapat dua tandatangan yang semakin menguatkan dugaan pemalsuan tandatangan, dalam surat pernyataan hibah itu. Karena keduanya telah meninggal dunia sekira tahun 2004 atas nama almarhum Sukri, berdasarkan surat keterangan kematian yang kami dapat dari Desa Sidowaluyo. Dan satunya lagi, adalah almarhum Warno,” imbuhnya.

Dan, pada tanggal 20 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda telah memvonis terdakwa.

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucap Arif.

Tak terima dengan putusan itu, Suwardi selaku terdakwa kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

“Tanggal 26 Oktober 2022 kemarin, terdakwa melakukan permohonan banding dengan terbanding Jaksa Penuntut Umum. Dan, pada tanggal 30 November 2022 sudah jatuh vonis yang dalam pokok amar putusannya menguatkan putusan PN Kalianda,” lanjut Arif yang juga pengurus Peradi itu.

Arif berharap, agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa yakni mengambil tanah dari pemilik sahnya.

“Klien kami atas nama pak Sa’an dan pak Asep, tentu bisa lebih tenang dalam menggarap lahannya guna mencari nafkah. Sebagai petani, tentu ini sangat meresahkan dan menyita banyak waktu dan tenaga," pungkasnya. (*)