• Senin, 01 Juli 2024

Curi 46 Tandan Buah Sawit, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi

Minggu, 04 Desember 2022 - 16.27 WIB
297

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kedapatan mencuri 46 tandan buah sawit di perkebunan PT. Bangun Nusa Indah (PT. BNIL), pria berinisial RH (31) warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan diamankan polisi.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira mengatakan, pelaku RH kedapatan mencuri buah sawit sebanyak 46 tandan pada hari Kamis (01/12/2022) pukul 22.00 WIB.

"Kejadian itu diketahui oleh Waginu selaku karyawan perusahaan bersama rekannya yang saat itu sedang melaksanakan patroli di Kebun Sawit Blok 9 PT. BNIL," kata Tosira, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Minggu (04/12/2022) siang.

Pada saat patroli lanjutnya, saksi melihat pelaku sedang membawa tandan buah sawit dari dalam areal perkebunan sawit milik PT. BNIL menggunakan sepeda motor. Karena curiga lalu saksi langsung menghentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal buah sawit tersebut.

"Jadi saksi ini langsung menyetop pelaku untuk ditanya dan diperiksa. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, rekan pelaku berinisial B melarikan diri dengan berlari," ungkapnya.

Sementara di tempat tersebut ditemukan barang bukti 46 tandan buah sawit hasil curian. Setelah kejadian itu pihak PT. BNIL Pakuan Ratu melalui Waginu melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.

"Saksi langsung melapor ke Polsek Pakuan Ratu serta menyerahkan satu pelaku yakni RH," ungkapnya.

Atas perbuatannya tambah Thosira, pelaku RH dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Sementara satu pelaku yang berhasil kabur berinisial B masih dalam pengejaran," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Viral Video Pria Pamer Kelamin ke Siswi SMA di Bandar Lampung