• Sabtu, 27 April 2024

Pulang Ronda Mabok, Seorang Bapak di Palas Lamsel Cabuli Anak Dibawah Umur

Kamis, 01 Desember 2022 - 09.52 WIB
241

Pelaku persetubuhan dibawah umur, Toranto saat diamankan di Mapolsek Palas. Kamis (1/12/2022). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang bapak bernama Toranto (40) tega menyetubuhi gadis dibawah umur sebut saja Mawar (15), saat menumpang menginap dirumahnya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa kemarin (29/11/2022).

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman pada saat melakukan perbuatan asusila itu.

"Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 02.30 WIB, didalam rumah pelaku," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi. Kamis (1/12/2022).

Waktu itu, korban bersama pacarnya inisial AS menumpang bermalam di kediaman pelaku. Dimana, anak pelaku berinisial S merupakan teman dari pacar korban.

Mulanya, korban tidur dikamar depan. Sementara, sang pacar bersama S tidur diruang tamu. Tak lama, pelaku pulang usai ronda malam dan membangunkan korban agar pindah ke kamar belakang.

"Korban yang dalam kondisi ketakutan, lalu pindah tidur ke kamar belakang. Tiba-tiba, pelaku menghampiri korban dan langsung memijat badan korban. Pada saat itulah, korban mencium bau minuman alkohol dari mulut pelaku," lanjut Kapolsek.

Pelaku yang sudah kalap, lantas merayu korban dan berhasil melakukan perbuatan terlarang sebanyak 1 kali.

Usai kejadian, korban mengeluh sakit pada saat buang air kecil dan diampingi orang tuanya melapor ke Polsek Palas.

Hari Rabu (30/11) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi langsung membekuk pelaku dirumahnya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatan bejat itu.

Pelaku bersama barang bukti 1 potong celana dalam korban dan 1 stel pakaian korban digelandang ke Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek. (*)


Video KUPAS TV : Truk Terbalik di Tanjakan Tarahan Lamsel, Sopir Tewas


Editor :