Presiden Jokowi Bagikan 1,5 Juta Sertifikat Tanah, di Lampung Ada 31.600

Pembagian sertifikat tanah di Provinsi Lampung yang berlansung di Hotel Novotel, Kamis (1/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Jokowi membagikan
1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 provinsi di
Indonesia. Pembagian tersebut berlansung secara daring dari Istana Negara,
Kamis (1/12/2022).
Sementara untuk Provinsi Lampung sendiri jumlah sertifikat
yang dibagikan kepada warga ialah sebanyak 31.600 sertifikat dan berlansung
secara simbolis di ballroom Hotel Novotel.
Saat dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna, menjelaskan jika sertifikat
yang dibagikan tersebut didominasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL).
"Sertifikat yang diserahkan hari ini untuk Lampung ada
31.600. Tetapi yang hadir diacara hari ini hanya 500 orang. Dari 31.600
sertifikat ini sebagian berasal dari program PTSL tapi juga ada dari
redistribusi tanah," katanya saat dimintai keterangan.
Dadat menjelaskan jika pada tahun 2022 ini pihaknya
menargetkan dapat menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 99.000 dan sampai saat
ini telah terbit sebanyak 76.000 sertifikat.
"Sisanya ini sedang dalam proses dan sampai akhir tahun
nanti insyaallah semuanya selesai. Jika memang berkas nya sudah lengkap dan
batas nya jelas maka prosesnya pasti cepat. Karena selama ini itu yang menjadi
kendala," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menargetkan jika pada tahun
2023 mendatang pihaknya mampu menerbitkan 120.000 sertifikat sehingga pada
tahun 2025 semua bidang tanah di Lampung telah memiliki sertifikat.
"Di Lampung masih ada 350.000 bidang tanah yang belum
bersertifikat. Maka target kita di 2023 mendatang kurang lebih 110 sampai 120
ribu. Jika itu konsisten setiap tahun maka di 2025 semua tanah di Lampung sudah
tersertifikat semua," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah salah seorang warga Pringsewu yang
menerima sertifikat melalui program PTSL, Suratman (57) menjelaskan jika
dirinya mendapatkan sertifikat tanah yang ia tinggali setelah mengajukan proses
kurang lebih empat bulan.
"Proses nya gak lama kok cuma empat bulan kurang lebih
dan ini sudah keluar. Ini saya ajukan sertifikat untuk tanah tempat tinggal
dengan luas 311 meter persegi," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Paket Tembakau Sintetis Ditemukan di Semak-semak Tanjung Senang Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peringati Bulan Bung Karno, Baguna DPP dan DPD PDI-P Lampung Gelar Bakti Sosial di Pringsewu Besok
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pelantikan Sekda Definitif Dijadwalkan 20 Juni 2025, Nama Marindo Kurniawan Mencuat
Selasa, 17 Juni 2025