• Rabu, 18 Juni 2025

Presiden Jokowi Bagikan 1,5 Juta Sertifikat Tanah, di Lampung Ada 31.600

Kamis, 01 Desember 2022 - 19.35 WIB
220

Pembagian sertifikat tanah di Provinsi Lampung yang berlansung di Hotel Novotel, Kamis (1/12/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Jokowi membagikan 1.552.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Pembagian tersebut berlansung secara daring dari Istana Negara, Kamis (1/12/2022).

Sementara untuk Provinsi Lampung sendiri jumlah sertifikat yang dibagikan kepada warga ialah sebanyak 31.600 sertifikat dan berlansung secara simbolis di ballroom Hotel Novotel.

Saat dimintai keterangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna, menjelaskan jika sertifikat yang dibagikan tersebut didominasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Sertifikat yang diserahkan hari ini untuk Lampung ada 31.600. Tetapi yang hadir diacara hari ini hanya 500 orang. Dari 31.600 sertifikat ini sebagian berasal dari program PTSL tapi juga ada dari redistribusi tanah," katanya saat dimintai keterangan.

Dadat menjelaskan jika pada tahun 2022 ini pihaknya menargetkan dapat menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 99.000 dan sampai saat ini telah terbit sebanyak 76.000 sertifikat.

"Sisanya ini sedang dalam proses dan sampai akhir tahun nanti insyaallah semuanya selesai. Jika memang berkas nya sudah lengkap dan batas nya jelas maka prosesnya pasti cepat. Karena selama ini itu yang menjadi kendala," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menargetkan jika pada tahun 2023 mendatang pihaknya mampu menerbitkan 120.000 sertifikat sehingga pada tahun 2025 semua bidang tanah di Lampung telah memiliki sertifikat.

"Di Lampung masih ada 350.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Maka target kita di 2023 mendatang kurang lebih 110 sampai 120 ribu. Jika itu konsisten setiap tahun maka di 2025 semua tanah di Lampung sudah tersertifikat semua," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah salah seorang warga Pringsewu yang menerima sertifikat melalui program PTSL, Suratman (57) menjelaskan jika dirinya mendapatkan sertifikat tanah yang ia tinggali setelah mengajukan proses kurang lebih empat bulan.

"Proses nya gak lama kok cuma empat bulan kurang lebih dan ini sudah keluar. Ini saya ajukan sertifikat untuk tanah tempat tinggal dengan luas 311 meter persegi," katanya. (*)