• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tahun Buron, Dua Pembobol Ruang Kerja Guru SMPN 6 Metro Ditangkap Polisi

Rabu, 30 November 2022 - 15.27 WIB
1.4k

Kedua tersangka pembobol ruang guru SMPN 6 Metro yang telah diamankan Polisi. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah tiga tahun menghilang, dua dari empat komplotan pembobol ruangan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Metro pada April 2019 lalu akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung.

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengungkapkan, pihaknya berhasil membekuk dua dari empat tersangka pembobolan ruangan kerja SMPN 6 Metro di tempat dan waktu yang berbeda.

"Sudah kami amankan dua dari total empat tersangka, yang mana dua diantaranya masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung. Yang dua lagi kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (30/11/2022).

Dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah Agus Wijaya alias Jaya (29) dan Gatot Saputra (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Metro Utara.

"Aksi keduanya ini dibantu dua rekan pelaku lainnya yang kiniasih buron. Dua tersangka lain yang masuk dalam DPO Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung adalah inisial BA usia 21 tahun, warga Banjarsari dan AZ usia 22 tahun warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara," ungkap Kasat.

Kasat menerangkan, aksi komplotan pembobol bangunan itu dilakukan pada Kamis 18 April 2018 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, saksi berinisial SA merupakan orang pertama yang mengetahui ruangan kerja guru SMPN 6 Metro telah terbobol.

"Pada saat saksi SA datang ke sekolah dan melihat ruangan sudah berantakan dengan teralis jendela sudah lepas dan jendela dalam keadaan terbuka dan rusak. Selain itu, satu set komputer sudah tidak ada lagi di tempat semula," terangnya.

Lalu, saksi langsung melaporkan kondisi ruangan yang berantakan tersebut ke Kepala SMPN 6 Metro. Kemudian saksi kembali melakukan pemeriksaan kesejumlah sudut sekolah dan menemukan kondisi kantin sekolah yang mengalami kerusakan dibagian pintu.

"Selanjutnya saksi memeriksa seputaran sekolah ternyata kantin sekolahpun, pintu depannya sudah rusak serta barang dagangan berupa makanan ringan dan uang sudah hilang," beber IPTU Mangara Panjaitan.

"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian berupa satu unit komputer merk Lenovo warna hitam tipe s200z seri number beserta speaker aktif yang ditaksir senilai Rp 6 Juta," imbuhnya.

Setelah tiga tahun menghilang, akhirnya dua dari empat komplotan tersangka itu berhasil diamankan Polisi. Tersangka Gatot ditangkap pada Selasa 23 November 2022 sekitar jam 13.00 WIB di kediamannya di kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

"Saat itu unit Reskrim Polsek Metro Utara beserta team Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Kemudian, tim bergegas ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Setelah mengamankan tersangka Gatot, tim kembali membekuk tersangka lainnya yaitu Agus Wijaya alias Jaya pada Jum'at (25/11/2022) sekitar jam 14.00 WIB disebuah gudang yang terdapat di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Metro Utara, Polda Lampung. Sementara dua rekan tersangka yang masing-masing berinisial BA dan AZ masih buron.

Kedua tersangka yang telah ditangkap itu terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->