Soal Instalasi Listrik di Kawasan Hutan Register, PLN: Harus Diselesaikan Bersama Pihak Terkait
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Instalasi Listrik yang
terpasang di rumah-rumah warga di kawasan hutan lindung yang diduga ilegal, seperti
di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, berpotensi membuat PLN Lampung alami
kerugian.
Oleh karenanya untuk menyelesaikan masalah itu, Manager Unit
Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan PLN Lampung, Badruzzaman menyampaikan, solusi penyelesaiannya harus
dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak terkait.
Menurutnya, dikawasan hutan yang dilindungi jangankan
listrik, untuk ditinggali sekelompok warga dengan mendirikan bangunan itu tidak
boleh.
"Listrik sudah menjadi kebutuhan primer. Dan masyarakat
di kawasan hutan itu tidak bisa berbuat apa-apa jika tanpa listrik. Sementara,
di kawasan hutan tidak boleh di listriki, seperti di Register Mesuji, jalan
lintas timur," kata Badruzzaman, saat jadi narasumber di acara Kupas
Podcast di Kantor Kupas Tuntas Grup, dengan tema Listrik Masuk Desa, Rabu
(30/11/2022).
Sebuah rumah untuk dapat teraliri listrik itu banyak caranya,
termasuk dengan menarik jaringan listrik dari kampung yang sudah di aliri
listrik. Walaupun kata Badruzzaman, tiang kabelnya hanya memakai bambu.
"Ketika sudah ribuan, yang seperti itu PLN tidak bisa
menyelesaikan sendiri. Tapi harus koordinasi dengan semua pihak seperti Polda,
Pemprov dan lainnya," jelasnya.
Ia juga mengaku, tentu perbuatan seperti itu ilegal dan
merugikan PLN.
"Maka kita saat ini sedang ditahap konsolidasi dengan
pihak terkait untuk mencoba mencari jalan keluar seperti apa. Apakah akan
melegalkan dengan aturan atau akan diputus. Ini menjadi PR bersama," ucap
dia.
Untuk target pendapatan PLN Lampung pada 2022 mencapai Rp5,6
Triliun, kemudian sampai saat ini terealisasi Rp4,8 Triliun.
"Kita optimis sampai akhir tahun akan mencapai target
itu," sambungnya.
Oleh karenanya, PLN juga setiap hari melakukan pemeriksaan.
Sehingga, jika ada yang melakukan kecurangan akan dilakukan pemutusan.
"Rumah yang listriknya diputus ini harus bayar denda
terlebih dahulu baru bisa pasang lagi. Dan per unit rumah tidak dibenarkan
setelah dilakukan pemutusan dengan pemasangan baru. Karena takut bayar dendanya
besar," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024