• Minggu, 28 April 2024

Tak Bayar Pajak, Parkir RS Tjokrodipo Hingga Hotel Sahid Disegel

Selasa, 29 November 2022 - 19.48 WIB
257

Gudang PT. Sumber Cipta Niaga saat disegel petugas. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung hari ini Selasa, (29/11/2022) kembali menyegel beberapa tempat wajib pajak yang menunggak.

Diantaranya, layanan parkir di Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo dan Hotel Sahid menunggak pajak parkir selama beroperasi.

Selain itu, ke empat tempat lainnya menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) seperti Hotel Sahid, gudang Bakrie Brother, lalu gudang PT. Sumber Cipta Niaga dan Gedung Radar Lounge.

Penyegelan tersebut dilakukan dengan cara memasang stiker bertuliskan 'Belum Membayar Pajak'.

"Parkir Rumah Sakit A. Dadi Tjokrodipo tak bayar selama dua tahun. Kemudian untuk PBB kita juga memasang stiker pada 4 tempat itu," ujar Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BPPRD, Bandar Lampung Ferry Budhiman.

Ferry mengaku, pihaknya sudah menyurati semua wajib pajak untuk segera membayar pajak selama tiga kali, sebelum akhirnya sanksi stikerisasi diberikan.

"Kita sudah memberikan surat teguran dari satu hingga tiga, tapi tidak diindahkan," kata dia.

Sedangkan Hotel Sahid yang berada di jalan Yos Sudarso disegel oleh BPPRD karena sudah 3 tahun menunggak pembayaran PBB.

"Kalau pengelola parkir RS. A. Dadi perbulannya sekitar Rp 5 juta. Kemudian kalau hotel Sahid, selama tiga tahun tidak membayar PBB nilainya sekitar Rp700 juta," ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi ll DPRD Kota Bandar Lampung, Abdul Salim menyampaikan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan oleh pemkot untuk menyegel tempat yang tak bayar pajak.

"Kami selaku komisi ll yang merupakan mitra dari Pemkot sangat mendukung, untuk melakukan penyegelan badan usaha yang menunggak pajak," tegasnya.

Hal itu jelasnya, lantaran ia ingin pendapatan daerah ini tercapai sesuai target yang ditetapkan.

"Kita berharap pajak dan retribusi ini tercapai. Kita juga minta dikasih teguran sebanyak 3 kali dulu baru segel. Nah penyegelan ini jangan dilepas sampai dia membayar," tandasnya. (*)