• Sabtu, 20 April 2024

Sebut Pembangunan Tak Sesuai Harapan, DPD LSM Perkara Surati Dinas PUTR Metro

Selasa, 29 November 2022 - 14.03 WIB
432

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebut hasil pembangunan mengecewakan dan tidak sesuai harapan masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Provinsi Lampung menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Handrik mengaku telah mengirimkan surat ke Dinas PUTR pada hari Rabu ter tanggal 23 September 2022.

"Berangkat dari kekecewaan masyarakat dan hasil investigasi tim kami terhadap hasil pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan RAB. Maka DPD LSM Perkara Provinsi Lampung mengirimkan surat ke Dinas PUTR," kata Handrik, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Selasa (29/11/2022).

Ia juga mengaku sudah satu Minggu ini mengirimkan surat ke pihak PUTR, tapi belum ada tanggapan sama sekali.

"Maka saya sampaikan ini ke Publik agar kita semua dapat bersama mengawasi setiap hasil pembangunan yang kurang baik," imbuhnya.

Ia menilai, lemahnya pengawasan DPUTR diduga menjadi salah satu penyebab buruknya hasil pembangunan di Bumi Sai Wawai. Handrik juga menuding, pembangunan yang dikerjakan di Metro tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).

"Banyak yang kami temukan ketebalan aspalnya tidak sesuai, hanya 1 sampai 2 centimeter saja," ungkapnya.

Dirinya juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas PUTR dapat melakukan evaluasi terhadap sejumlah hasil pembangunan yang diduga syarat dengan persoalan.

"Kami menduga pembangunan yang ada di Metro syarat dengan masalah, karena hasilnya banyak sekali dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak sekali contohnya, sebelumnya pak Walikota juga meminta salah satu pekerjaan drainase harus dibongkar karena tidak sesuai. Maka kami berharap hasil pembangunan itu dapat segera di evaluasi," terangnya.

Pihaknya juga mengancam akan melaporkan hasil temuannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil pembangunan tidak segera dievaluasi dan dilakukan perbaikan.

"Pernyataan kami ini siap kami pertanggungjawaban, dan hasil investigasi kami akan kami serahkan ke APH jika Pemkot tidak segera melakukan perbaikan dan evaluasi total terhadap sejumlah hasil pembangunan yang dinilai merugikan masyarakat," bebernya.

Hendrik juga menegaskan bahwa jika Pemkot melalui Dinas terkait tidak segera melakukan perbaikan terhadap sejumlah hasil pembangunan tersebut, pihaknya berharap APH dapat turun tangan.

"Inilah komitmen DPD LSM Perkara Provinsi Lampung dalam mengawal setiap realisasi pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Jika dalam jangka waktu 48 jam hasil pembangunan di Metro tidak di evaluasi, ditinjau ulang dan di perbaiki, maka kami harap APH dapat turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini," ucapnya.

Hendrik juga mencontohkan sejumlah proyek yang diduga bermasalah dan berujung pada penolakan hasil pembangunan oleh masyarakat. 

"Contohnya pembangunan jalan yang seperti yang di dekat makam pahlawan, baru tiga hari sudah rusak. Selain itu juga yang di Capit Urang, itu terpaksa digelar ulang karena sudah viral dan dikeluhkan masyarakat. Maka kami berharap, hasil pembangunan di Metro yang kurang baik ini harus nunggu viral dulu baru ditindaklanjuti," tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kabid Bina Marga Dinas PUTR, Nurmanto belum dapat dimintai keterangan kaitan dengan surat yang dikirimkan DPD LSM Perkara. (*)


Video KUPAS TV : Miris.!! Pembobol 6 Rumah di Metro Lampung Masih SMP