• Selasa, 17 Juni 2025

Kendaraan Pengangkut Batu Bara Nakal Terancam Dikandangkan

Selasa, 29 November 2022 - 16.56 WIB
351

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/11/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut batu bara yang nakal dengan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan jika dalam SE tersebut telah diatur kendaraan yang mengangkut batu bara tidak boleh lebih dari 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump serta melintas diantara pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.

"Sekarang ini pelanggaran lalu lintas hukuman nya masih tindak pidana ringan seperti tilang. Nah nanti kedepan akan kita tingkatkan. Kita sudah ada Perda tentang pengandangan kendaraan. Ini jadi opsi dan rujukan untuk kedepannya," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/11/2022).

BACA JUGA: Angkutan Batubara Hanya Boleh Melintas di Lampung Pukul 6 Sore Hingga 6 Pagi

Ia juga menjelaskan jika dalam waktu dekat Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akan segera berkirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan sebagai daerah penghasil batu bara agar mengikuti serta menaati aturan yang telah ditentukan.

"Batu bara dari Sumatra Selatan silahkan saja kalau mau di kirim ke beberapa daerah seperti Lampung. Harusnya memang ada jalan khusus atau lewat kereta dan lewat sungai. Kalau mau lewat jalan maka harus mengikuti SE Gubernur," kata dia.

Ia melanjutkan jika kendaraan batu bara yang melintas banyak menimbulkan dampak yang cukup negatif. Mulai dari kemacetan, kerusakan jalan hingga kecelakaan lalulintas.

"Kami juga persiapkan untuk SK tim bersama untuk mengawasi batu bara yang masuk Lampung. Karena kalau truk batu bara ini nyebrang tentu akan berbahaya. Kita kerjasama dengan polisi jadi kendaraan yang lebihi kapasitas silahkan putar balik," tutupnya. (*)