Kendaraan Pengangkut Batu Bara Nakal Terancam Dikandangkan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/11/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut
batu bara yang nakal dengan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubernur
Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo,
menjelaskan jika dalam SE tersebut telah diatur kendaraan yang mengangkut batu
bara tidak boleh lebih dari 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump serta
melintas diantara pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
"Sekarang ini pelanggaran lalu lintas hukuman nya masih tindak pidana ringan seperti tilang. Nah nanti kedepan akan kita tingkatkan. Kita sudah ada Perda tentang pengandangan kendaraan. Ini jadi opsi dan rujukan untuk kedepannya," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA: Angkutan
Batubara Hanya Boleh Melintas di Lampung Pukul 6 Sore Hingga 6 Pagi
Ia juga menjelaskan jika dalam waktu dekat Gubernur Lampung,
Arinal Djunaidi, akan segera berkirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan
sebagai daerah penghasil batu bara agar mengikuti serta menaati aturan yang
telah ditentukan.
"Batu bara dari Sumatra Selatan silahkan saja kalau mau
di kirim ke beberapa daerah seperti Lampung. Harusnya memang ada jalan khusus
atau lewat kereta dan lewat sungai. Kalau mau lewat jalan maka harus mengikuti
SE Gubernur," kata dia.
Ia melanjutkan jika kendaraan batu bara yang melintas banyak
menimbulkan dampak yang cukup negatif. Mulai dari kemacetan, kerusakan jalan
hingga kecelakaan lalulintas.
"Kami juga persiapkan untuk SK tim bersama untuk
mengawasi batu bara yang masuk Lampung. Karena kalau truk batu bara ini
nyebrang tentu akan berbahaya. Kita kerjasama dengan polisi jadi kendaraan yang
lebihi kapasitas silahkan putar balik," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








