• Kamis, 25 April 2024

Gegara Tebang Bambu, Dua Warga Bakhu Lambar Aniaya Korban Hingga Patah Tulang

Selasa, 29 November 2022 - 11.22 WIB
545

Kedua Pelaku Penganiayaan RA (41) dan MA (37). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat melalui team khusus anti bandit (Tekab) 308 mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban Muslimin, warga Pekon (Desa) Bakhu Kecamatan Batu ketulis mengalami patah tulang dan luka robek di bagian kepala, Selasa (29/11/2022).

Kedua terduga pelaku tersebut yaitu RA (41) dan MA (37) keduanya juga merupakan warga Pekon Bakhu Kecamatan Batu Ketulis.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP M Ari Satriawan menyampaikan insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (26/11/2022).

Diketahui motif dari kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena kedua pelaku tersinggung di tegur korban, karena pelaku menebang pohon bambu yang ada di dekat sawah milik korban hingga terjadi cekcok penganiayaan.

Ari menyampaikan, keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu dan sebilah golok hingga membuat korban terkapar. Selanjutnya anak korban mengetahui hal tersebut langsung membawa korban untuk dilakukan perawatan dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lampung Barat.

"Jadi anaknya bernama Ridwan yang melapor ke kita mengaku bahwa ayahnya menjadi korban penganiayaan, dengan No : LP/B/621/XI/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 27 November 2022," kata AKP Ari

Bermodalkan keterangan dari anak korban, jajaran Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran peristiwa tersebut. Diketahui keduanya sedang berada di rumah masing-masing di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis.

"Pelaku kita amankan di kediaman masing-masing tanpa ada perlawanan dan mereka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan langsung kita amankan menuju Polres Lampung Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Jadi Tempat Pesta Sabu, Rumdis Guru di Tanggamus Dirobohkan


Editor :