Dua Anggota Polisi di Lamsel Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Apel Polres Lamsel, Selasa (29/11/2022). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) yakni Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setiawan dipecat secara tidak hormat usai diputus melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara simbolis melalui coret tinta merah pada gambar foto 2 personel Polri, karena mereka tidak dihadirkan pada saat prosesi.
"Dua polisi menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Aipda Suyanto, dan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Bripka Dedy Setiawan," ucap Edwin, di Lapangan Apel Polres Lamsel, Selasa (29/11/2022).
Aipda Suyanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Dedy Setiawan, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11 huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua putusan tersebut, berlaku sejak tanggal 22 November 2022.
Edwin menegaskan, per hari ini kedua orang itu secara resmi menjadi anggota masyarakat biasa.
"Ini (PTDH), bukan suatu kebanggaan untuk diri saya," cetus Kapolres.
Edwin berharap upacara PTDH pada hari ini adalah yang terakhir kalinya, khususnya di Lampung Selatan.
"Saya harap, jangan ada lagi. Minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini, kita jadikan cerminan untuk kedepannya lebih baik," terusnya.
Disoal apakah pelanggaran yang dilakukan dua anggota yang kini telah menjadi mantan anggota Polri, terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Kapolres belum mau menanggapi. (*)
Video KUPAS TV : Jadi Tempat Pesta Sabu, Rumdis Guru di Tanggamus Dirobohkan
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025









