Dua Anggota Polisi di Lamsel Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Apel Polres Lamsel, Selasa (29/11/2022). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) yakni Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setiawan dipecat secara tidak hormat usai diputus melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara simbolis melalui coret tinta merah pada gambar foto 2 personel Polri, karena mereka tidak dihadirkan pada saat prosesi.
"Dua polisi menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Aipda Suyanto, dan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Bripka Dedy Setiawan," ucap Edwin, di Lapangan Apel Polres Lamsel, Selasa (29/11/2022).
Aipda Suyanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripka Dedy Setiawan, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11 huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua putusan tersebut, berlaku sejak tanggal 22 November 2022.
Edwin menegaskan, per hari ini kedua orang itu secara resmi menjadi anggota masyarakat biasa.
"Ini (PTDH), bukan suatu kebanggaan untuk diri saya," cetus Kapolres.
Edwin berharap upacara PTDH pada hari ini adalah yang terakhir kalinya, khususnya di Lampung Selatan.
"Saya harap, jangan ada lagi. Minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini, kita jadikan cerminan untuk kedepannya lebih baik," terusnya.
Disoal apakah pelanggaran yang dilakukan dua anggota yang kini telah menjadi mantan anggota Polri, terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Kapolres belum mau menanggapi. (*)
Video KUPAS TV : Jadi Tempat Pesta Sabu, Rumdis Guru di Tanggamus Dirobohkan
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026 -
APBD 2026 Tertekan, Pemkab Lamsel Siapkan Rp 91 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Minggu, 04 Januari 2026 -
Antisipasi Arus Balik Nataru, Polres Lampung Selatan Siagakan 200 Personel hingga 5 Januari
Sabtu, 03 Januari 2026









