Akibat Lepas Kendali, Supir Truk Pengangkut Tepung Tewas di Tarahan Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Supir truk Hino nopol BE
9913 CK tewas, usai truk yang dikendarainya lepas kendali hingga terbalik di
Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 21-22 tepatnya di Desa Tarahan, Kecamatan
Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kasatlantas Polres Lamsel, AKP Jonniver Yolandra
menerangkan, kecelakaan lalu lintas tunggal itu mengakibatkan supir meninggal
dunia pada Senin (28/11/2022) dini hari.
"Kecelakaan lalu lintas tunggal diakibatkan oleh lepas
kendali atau out of control, hari Senin tanggal 28 November 2022, sekitar pukul
03.15 WIB," kata Jonniver saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Jonniver menceritakan, berdasarkan keterangan saksi kejadian
bernama Entus Jamil (22) dan Aan Jefriansyah (24), kendaraan truk Hino Nopol BE
9913 CK bermuatan tepung tersebut melaju dari arah Bakauheni menuju Bandar
Lampung.
Sesampainya di TKP, yakni jalan menurun lalu menikung ke
kanan di Tarahan. Diduga kuat, rem kendaraan menjadi biang keladi. Karena tak
berfungsi sebagaimana mestinya.
"Pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraanya
dengn baik, kemudian menabrak tembok pembatas jalan dan rambu watter
barrier," ujarnya.
Nahas, truk terbalik di lajur kiri tepatnya arah lajur
Bandar Lampung dan muatan tepung turut berhamburan di jalan.
Sang supir bernama Humaedi (26), asal Kampung Cihunyur RT/RW 05/02 Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten tewas ditempat akibat cidera patah tangan kiri lalu memar dan robek pada kaki ditambah memar lecet pada wajah. Jenazah korban, langsung dilarikan ke RS Bob Bazar Kalianda.
"Kecelakaan lalu lintas tunggal itu, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan kerugian materil sekitar Rp10 juta," pungkas Jonniver. (*)
Berita Lainnya
-
Pilkada Lampung Selatan, Minimal Dukungan Calon Independen 59.759 Orang
Selasa, 23 April 2024 -
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Biliar Lamsel
Selasa, 23 April 2024 -
Terlibat Cekcok, Kakek Tusuk Seorang ASN Perempuan di Lamsel
Senin, 22 April 2024 -
Langgar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024