UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Fahrizal : Dapat Diterapkan Perusahaan dan Serikat Buruh

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Senin (28/11/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yang akan diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen.
Fahrizal merincikan, UMP Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp192,798,41 sehingga menjadi Rp2.633.284,59, sementara untuk UMP tahun 2022 ini sebesar Rp2.440.486,18.
"UMP Lampung untuk 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen. Jadi, ini harapannya dapat diterima oleh para pengusaha dan serikat buruh yang ada di Lampung," kata Fahrizal saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Senin (28/11/2022).
Fahrizal menjelaskan, kenaikan UMP tersebut telah dihitung dari sisi pertumbuhan ekonomi dan penilaian alpha yang ditentukan dari berapa besar kontribusi tenaga kerja yang ada di Lampung.
"Jadi sudah dihitung secara matang maka ditetapkan naik 7,9 persen. Dan kenaikan tahun ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan UMP 2022 yang naiknya hanya 0,35 persen saja," ujar Fahrizal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, kenaikan UMP telah mempertimbangkan beberapa hal seperti aspek upah yang layak bagi pekerja maupun buruh serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan bekerja serta keberlanjutan investasi dan berusaha.
"Kita sudah mempertimbangkan keseluruhan aspek seperti aspek makro ekonomi. Didalamnya ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, aspek ketenagakerjaan. Mudah-mudahan dapat diterima oleh semua pihak baik perusahaan maupun serikat buruh," jelasnya.
Menurut Agus, UMP Lampung tahun 2023 hanya diberlakukan untuk buruh yang bekerja dibawah satu tahun. Sementara untuk yang bekerja diatas satu tahun maka perusahaan diminta untuk menerapkan struktur skala upah.
"Perusahaan harapannya dapat mengindahkan dari penetapan SK Gubernur ini dengan tidak boleh memberikan upah dibawah penetapan UMP. Bila ada pelanggaran tentu kita akan sanksi dan kita juga akan turunkan tim untuk melihat fakta di lapangan," kata Agus.
Agus menuturkan, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) diminta untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan yaitu Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu dan Pesisir Barat maka otomatis mengikuti UMP.
"Kami akan segera mengirimkan SK Gubernur tentang UMP ini ke Bupati dan Walikota untuk menjadi dasar dalam menetapkan UMK. Dan ini tidak boleh lebih rendah. Daerah yang belum punya dewan pengupahan harus merujuk pada UMP," tutup Agus. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025