Terkait Sewa Lahan Kota Baru, Fahrizal : Harga Sudah Sangat Murah

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Senin (28/11/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menerbitkan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang kewajibkan membayar uang sewa lahan pertanian di Kota Baru mendapatkan penolakan dari petani yang menggarap lahan tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto
menyebutkan, harga yang ditetapkan Pemprov Lampung untuk sewa lahan pertanian
di lokasi Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, sudah sangat murah.
"Sewa lahan itu untuk 1 hektare nya Rp3 juta dengan
lama sewa satu tahun. Setelah kita hitung itu adalah tarif yang sangat-sangat
rendah. Yang penting ada ketetapan dan ada hubungan antara yang punya aset dan
siapa yang menggunakan aset," kata Fahrizal saat dimintai keterangan,
Senin (28/11/2022).
Fahrizal menjelaskan, ditetapkannya kebijakan sewa lahan di
Kota Baru tersebut merupakan salah satu cara Pemprov Lampung untuk bersikap
tertib dalam mengelola aset daerah.
"Kita wajib tertib dalam pengelolaan aset, jadi kita
punya aset harus dijaga. Selain itu orang yang menggunakan aset harus jelas
siapa dan hubungan nya apa. Oleh karena itu berdasarkan Pergub kita memiliki standar
dalam pengelolaan nya," jelasnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung akan terus melakukan sosialisasi
kepada masyarakat yang menggarap lahan Kota Baru agar mau membayar sewa dan
akan mulai ditetapkan pada awal Januari 2023 mendatang.
"Kita usahakan mereka paham, nilai sewa itu sudah
sangat layak dan rendah. Ini juga kewajiban bagi pemerintah untuk mengamankan
aset. Kalau tidak, nanti kita dituduh sewa menyewa dibawah tangan,"
kata Fahrizal.
Sebelumnya ratusan petani yang berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa
Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi
unjuk rasa di halaman kantor DPRD Lampung.
Unjuk rasa tersebut menuntut agar Pemprov Lampung mencabut SK Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang kewajibkan membayar uang sewa sebesar Rp3 juta oer hektare. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025