• Selasa, 08 Juli 2025

Terkait Sewa Lahan Kota Baru, Fahrizal : Harga Sudah Sangat Murah

Senin, 28 November 2022 - 15.16 WIB
1.1k

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan di Hotel Novotel, Senin (28/11/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menerbitkan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang kewajibkan membayar uang sewa lahan pertanian di Kota Baru mendapatkan penolakan dari petani yang menggarap lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyebutkan, harga yang ditetapkan Pemprov Lampung untuk sewa lahan pertanian di lokasi Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, sudah sangat murah.

"Sewa lahan itu untuk 1 hektare nya Rp3 juta dengan lama sewa satu tahun. Setelah kita hitung itu adalah tarif yang sangat-sangat rendah. Yang penting ada ketetapan dan ada hubungan antara yang punya aset dan siapa yang menggunakan aset," kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Senin (28/11/2022).

Fahrizal menjelaskan, ditetapkannya kebijakan sewa lahan di Kota Baru tersebut merupakan salah satu cara Pemprov Lampung untuk bersikap tertib dalam mengelola aset daerah.

"Kita wajib tertib dalam pengelolaan aset, jadi kita punya aset harus dijaga. Selain itu orang yang menggunakan aset harus jelas siapa dan hubungan nya apa. Oleh karena itu berdasarkan Pergub kita memiliki standar dalam pengelolaan nya," jelasnya.

Menurutnya, Pemprov Lampung akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menggarap lahan Kota Baru agar mau membayar sewa dan akan mulai ditetapkan pada awal Januari 2023 mendatang.

"Kita usahakan mereka paham, nilai sewa itu sudah sangat layak dan rendah. Ini juga kewajiban bagi pemerintah untuk mengamankan aset. Kalau tidak, nanti kita dituduh sewa menyewa dibawah tangan," kata Fahrizal.

Sebelumnya ratusan petani yang berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Lampung.

Unjuk rasa tersebut menuntut agar Pemprov Lampung mencabut SK Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang kewajibkan membayar uang sewa sebesar Rp3 juta oer hektare. (*)

Editor :