DLH Lampura Keluarkan Hasil Uji Lab Limbah Pabrik Singkong PT Teguh Whibawa, Ini Hasilnya
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/dlh-lampura-keluarkan-hasil-uji-lab-limbah-pabrik-_20221128165059.jpg)
Tomy Suciadi Kadis DLH Lampura. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kabupaten Lampung Utara, telah keluarkan hasil uji laboratorium limbah di PT.
Teguh Whibawa atau Sinar Laut Grup yang berlokasi di Kecamatan Blambangan Pagar
Kabupaten Lampung Utara.
Pengambilan sample limbah dilakukan pada 2 November 2022
lalu. Untuk lokasi pengambilan sample dipabrik tersebut, dilakukan di outlet
Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) atau atau tempat keluarnya limbah.
"Berdasarkan hasil ujilab di IPAL, untuk PH hasilnya
diangka 8,3 dengan batas angka 6,0-9,0 sehingga masih dalam batas wajar. Lalu
untuk DO hasilnya ujinya diangka 4 dengan batas minimal 3 untuk yang ini
semakin tinggi semakin baik. Sedangkan untuk BOD hasilnya 29 dengan batas
mutunya 150, sedangkan untuk COD adalah 94 dengan batas 300, untuk padatan
tersuspensi diangka 52 dengan batas maksimal 100," ujar Tomy Suciadi Kadis
DLH Lampura, Senin, (28/11/2022).
BACA JUGA: DLH
Uji Lab Air dan Limbah 8 Pabrik Singkong di Lampura, Ini Hasilnya
Lanjutnya, untuk NH1-N hasil uji diangka 1 dengan batas
maksimal tidak ada, lalu nitrat sebagai N dengan hasil 0,3 dengan batas
maksimal tidak ada, lalu total pospat dengan angka 0,2 dengan batas maksimal
tidak ada, lalu fecial coliform dengan hasil 1800 dan batas maksimal tidak ada.
Kadis Tomy juga menjelaskan, untuk hasil ujilab limbah PT.
Teguh Whibawa Kecamatan Blambangan Pagar yang dibuang ke sungai (down stream)
masih dalam batas wajar.
"PH diangka 6 dimana batas maksimalnya 6-9, lalu untuk
TSS hasilnya diangka 16 dengan batas maksimal 100, lalu DO diangka 5 dan batas
minimal diangka 3, untuk BOD hasilnya diangka 4 batas maksimal 6, lalu COD
hasilnya 34 batas maksimal 40, lalu NH2-N hasilnya 0,1 batas maksimal 0,5,
nitrat sebagai N diangka 0,1 batas maksimal 20, total proshpat diangka 0,1
batas maksimal 1, lalu fecial coliform dengan hasil 28 maksimal 2000,"
tukasnya.
Uji lab limbah tersebut, dilakukan oleh UPTD Lingkungan
Hidup Provinsi Lampung, dengan nomer lab : 1467/XL/LHU/UPTD-LL/DLH/2022, dengan
ditandatangani oleh kepala UPTD Lab Yulia Mustika Sari, serta Manajer Teknis
Ahmad Hendri Gunawan.
Untuk diketahui, pada tanggal (2/10/2022) yang lalu Pemkab
Lampura melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pabrik singkong, untuk
mengecek berbagai aspek dari pabrik singkong tersbut, dan kelanjutan dari sidak
adalah dilakukan uji laboratorium limbah pabrik.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co dilokasi
pabrik PT. Teguh Whibawa atau Sinar Laut Grup pada saat sidak, ditemukan
ceceran limbah oli dibeberapa sudut pabrik, serta oli yang tercampur dengan air
di saluran outlet IPAL sehingga air terlihat berwarna hitam. Namun hasil uji lab
yang telah dikeluarkan menunjukkan bahwa kandungan limbah tersebut masih dalam
tahap wajar. (*)
Berita Lainnya
-
WALHI Soal Polemik Pabrik Kayu di Lampura: Jika Tidak Ada Itikad Baik Pabrik Bisa Ditutup
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polemik Pabrik Kayu di Lampura, DLH Janji Tinjau Lokasi Senin 29 Juli 2024
Jumat, 26 Juli 2024 -
Soal Tuntutan Penutupan Sawmill di Lampura, Plt Kadis PMPTSP: Izin Usaha Dapat Ditinjau Ulang Apabila Menyalahi
Jumat, 26 Juli 2024 -
Warga Tanjung Sari Lampura Tuntut Penutupan Pabrik Kayu, Pemilik Klaim Izin Lengkap
Rabu, 24 Juli 2024