• Jumat, 19 April 2024

DLH Lampura Keluarkan Hasil Uji Lab Limbah Pabrik Singkong PT Teguh Whibawa, Ini Hasilnya

Senin, 28 November 2022 - 16.44 WIB
189

Tomy Suciadi Kadis DLH Lampura. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara, telah keluarkan hasil uji laboratorium limbah di PT. Teguh Whibawa atau Sinar Laut Grup yang berlokasi di Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.

Pengambilan sample limbah dilakukan pada 2 November 2022 lalu. Untuk lokasi pengambilan sample dipabrik tersebut, dilakukan di outlet Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) atau atau tempat keluarnya limbah.

"Berdasarkan hasil ujilab di IPAL, untuk PH hasilnya diangka 8,3 dengan batas angka 6,0-9,0 sehingga masih dalam batas wajar. Lalu untuk DO hasilnya ujinya diangka 4 dengan batas minimal 3 untuk yang ini semakin tinggi semakin baik. Sedangkan untuk BOD hasilnya 29 dengan batas mutunya 150, sedangkan untuk COD adalah 94 dengan batas 300, untuk padatan tersuspensi diangka 52 dengan batas maksimal 100," ujar Tomy Suciadi Kadis DLH Lampura, Senin, (28/11/2022).

BACA JUGA: DLH Uji Lab Air dan Limbah 8 Pabrik Singkong di Lampura, Ini Hasilnya

Lanjutnya, untuk NH1-N hasil uji diangka 1 dengan batas maksimal tidak ada, lalu nitrat sebagai N dengan hasil 0,3 dengan batas maksimal tidak ada, lalu total pospat dengan angka 0,2 dengan batas maksimal tidak ada, lalu fecial coliform dengan hasil 1800 dan batas maksimal tidak ada.

Kadis Tomy juga menjelaskan, untuk hasil ujilab limbah PT. Teguh Whibawa Kecamatan Blambangan Pagar yang dibuang ke sungai (down stream) masih dalam batas wajar.

"PH diangka 6 dimana batas maksimalnya 6-9, lalu untuk TSS hasilnya diangka 16 dengan batas maksimal 100, lalu DO diangka 5 dan batas minimal diangka 3, untuk BOD hasilnya diangka 4 batas maksimal 6, lalu COD hasilnya 34 batas maksimal 40, lalu NH2-N hasilnya 0,1 batas maksimal 0,5, nitrat sebagai N diangka 0,1 batas maksimal 20, total proshpat diangka 0,1 batas maksimal 1, lalu fecial coliform dengan hasil 28 maksimal 2000," tukasnya.

Uji lab limbah tersebut, dilakukan oleh UPTD Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, dengan nomer lab : 1467/XL/LHU/UPTD-LL/DLH/2022, dengan ditandatangani oleh kepala UPTD Lab Yulia Mustika Sari, serta Manajer Teknis Ahmad Hendri Gunawan.

Untuk diketahui, pada tanggal (2/10/2022) yang lalu Pemkab Lampura melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pabrik singkong, untuk mengecek berbagai aspek dari pabrik singkong tersbut, dan kelanjutan dari sidak adalah dilakukan uji laboratorium limbah pabrik.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co dilokasi pabrik PT. Teguh Whibawa atau Sinar Laut Grup pada saat sidak, ditemukan ceceran limbah oli dibeberapa sudut pabrik, serta oli yang tercampur dengan air di saluran outlet IPAL sehingga air terlihat berwarna hitam. Namun hasil uji lab yang telah dikeluarkan menunjukkan bahwa kandungan limbah tersebut masih dalam tahap wajar. (*)