Terkait Sengketa Lahan 8040 m2, Ini Tanggapan Kepala Lingkungan di Kedaton Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait sengketa lahan
seluas sekitar 8040 M2 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota
Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar
Lampung, Firman Rusly mewakili warga masyarakat memberikan tanggapan.
Perkara tersebut kembali muncul setelah tim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan
Putri Sukmaini turun lapangan cek fisik objek gugatan sengketa lahan seluas
sekitar 8040 m2 di Kelurahan Kampung Baru, pada Rabu (9/11/2022) beberapa waktu
yang lalu.
Namun aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek gugatan
mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan tersebut.
Indra Syafri Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya
telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung terkait kepemilikan lahan
seluas 8040 m2 yang merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.
Menurut Kepala Lingkungan Firman Rusly, pada tahun 1997
pihaknya telah mengajukan sertifikat lahan seluas 2,5 hektar ke BPN dan
ditolak, namun uang administrasi sudah diterima pihak BPN, dengan alasan lahan
tersebut milik kaplingan agraria.
Saat pihak warga mendatangi agraria bahkan ke Kanwil,
setelah dilakukan rapat akhirnya pihak Kanwil menyerahkan masalah tersebut ke
koperasi BPN untuk menyelesaikannya.
"Maka kami ganti rugikan pada waktu itu, sesuai dengan
biaya penggusuran tanah dan pasang kawat berduri di area itu. Selanjutnya 10
sertifikat pertama keluar, itu dasarnya," ungkapnya.
Kemudian mulai pada tahun 2001 semua sertifikat keluar. Lalu
di pertengahan tahun 2003 datang dari pihak Mariyati Yakub yang mengaku tanah
seluas 2,5 hektare tersebut miliknya, dan menuduh tanahnya dijual sepihak.
"Saat itu saya tanya apa dasarnya dia (Mariyati Yakub)
mengaku tanah mereka. Kenapa kalau tanah itu milik mereka kok tidak ada tanda
batasnya seperti patok atau bangunan, lalu saat keluar surat edaran Gubernur
juga tidak ada tercantum sertifikat itu," ungkapnya.
Selanjutnya di tahun 2007 lanjut Rusly, pihaknya dilaporkan
oleh atas nama Didi Supriadi (44) warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung
Karang Pusat atas dugaan penyerobotan tanah di Gang Nangka, Kelurahan Kampung
Baru, Kedaton.
Setelah itu, Kapoltabes Bandar Lampung, Kombes Pol Syauqi
Ahmad cek turun ke lokasi untuk mendata dan menanyakan ke Kanwil BPN. Lalu pada
tahun 2009 pihak BPN menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Mariyati
Yakub, tetapi milik atas nama Patoni yang sudah diserahkan kepada warga
masyarakat.
"Sejak saat itu tidak ada lagi masalah dan dianggap
selesai atau sudah clear," ujarnya.
Firman Rusly menambahkan, setelah kejadian tersebut dianggap
selesai, tidak tahunya beberapa waktu lalu muncul lagi anaknya Mariyati yang
mengklaim tanah itu miliknya, sementara hampir 100 persen warga masyarakat di
lokasi itu sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
"Disini saya menyatakan bukan terjadi tumpang tindih,
tetapi sertifikat mereka itu bukan di situ lokasinya. Pertama mengenai batas
tidak lazim," ungkapnya.
Terkait hal itu, Firman Rusly mencurigai adanya oknum yang
sengaja memindahkan lokasi tanah itu ke lokasi mereka, karena sesuai dengan
peta nomer sertifikat tersebut tidak terdaftar.
"Sesuai dalam peta, nomer sertifikat milik mereka
(pihak Mariyati) tidak ada. Jadi saya curiga ada oknum yang sengaja
memindahkan," lanjutnya.
Selanjutnya Firman Rusly juga mengajukan komplain kepada
pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang seharusnya
berdiri di tengah-tengah masalah tersebut.
"Seharusnya kan ditelusuri dulu kebenarannya status
kepemilikan sertifikat tanah tersebut kepada pihak yang punya kompetensi, yakni
BPN. Jangan belum tahu kebenarannya langsung ditabrakan ke masyarakat
masalahnya, ini yang akan membuat semakin gaduh," terangnya.
Ia juga mengaku padsa hari Selasa, 29 November 2022 nanti
pihaknya akan mendatangi pihak PTUN untuk meminta klarifikasi terkait perkara
ini.
"Bahkan kita juga cenderung akan menggelar unjuk rasa karena menurut kami PTUN dalam hal ini bisa membuat gaduh dan tidak menyeimbangkan persoalan hukum," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : Miris.!! Pembobol 6 Rumah di Metro Lampung Masih SMP
Berita Lainnya
-
Unila Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Peradilan Semu
Sabtu, 20 April 2024 -
Ini Tanggapan BPJN Lampung Terkait Proyek Jembatan Gantung di Lampura Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
Mulai Senin Besok, PDI Perjuangan Lampung Buka Penjaringan Cagub
Jumat, 19 April 2024 -
Lesty Dinilai Sosok Muda Layak Maju Pilwakot Bandar Lampung 2024
Jumat, 19 April 2024