• Sabtu, 20 April 2024

Terkait Sengketa Lahan 8040 m2, Ini Tanggapan Kepala Lingkungan di Kedaton Bandar Lampung

Minggu, 27 November 2022 - 17.43 WIB
3.1k

Firman Rusly, Kepala Lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Foto: Didik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait sengketa lahan seluas sekitar 8040 M2 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Firman Rusly mewakili warga masyarakat memberikan tanggapan.

Perkara tersebut kembali muncul setelah tim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini turun lapangan cek fisik objek gugatan sengketa lahan seluas sekitar 8040 m2 di Kelurahan Kampung Baru, pada Rabu (9/11/2022) beberapa waktu yang lalu.

Namun aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek gugatan mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan tersebut.

Indra Syafri Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung terkait kepemilikan lahan seluas 8040 m2 yang merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.

Menurut Kepala Lingkungan Firman Rusly, pada tahun 1997 pihaknya telah mengajukan sertifikat lahan seluas 2,5 hektar ke BPN dan ditolak, namun uang administrasi sudah diterima pihak BPN, dengan alasan lahan tersebut milik kaplingan agraria.

Saat pihak warga mendatangi agraria bahkan ke Kanwil, setelah dilakukan rapat akhirnya pihak Kanwil menyerahkan masalah tersebut ke koperasi BPN untuk menyelesaikannya.

Baca juga : Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Terjadi di Kedaton Bandar Lampung, Satu Lahan Warga Diduduki 28 KK

"Maka kami ganti rugikan pada waktu itu, sesuai dengan biaya penggusuran tanah dan pasang kawat berduri di area itu. Selanjutnya 10 sertifikat pertama keluar, itu dasarnya," ungkapnya.

Kemudian mulai pada tahun 2001 semua sertifikat keluar. Lalu di pertengahan tahun 2003 datang dari pihak Mariyati Yakub yang mengaku tanah seluas 2,5 hektare tersebut miliknya, dan menuduh tanahnya dijual sepihak.

"Saat itu saya tanya apa dasarnya dia (Mariyati Yakub) mengaku tanah mereka. Kenapa kalau tanah itu milik mereka kok tidak ada tanda batasnya seperti patok atau bangunan, lalu saat keluar surat edaran Gubernur juga tidak ada tercantum sertifikat itu," ungkapnya.

Selanjutnya di tahun 2007 lanjut Rusly, pihaknya dilaporkan oleh atas nama Didi Supriadi (44) warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat atas dugaan penyerobotan tanah di Gang Nangka, Kelurahan Kampung Baru, Kedaton.

Setelah itu, Kapoltabes Bandar Lampung, Kombes Pol Syauqi Ahmad cek turun ke lokasi untuk mendata dan menanyakan ke Kanwil BPN. Lalu pada tahun 2009 pihak BPN menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Mariyati Yakub, tetapi milik atas nama Patoni yang sudah diserahkan kepada warga masyarakat.

"Sejak saat itu tidak ada lagi masalah dan dianggap selesai atau sudah clear," ujarnya.

Firman Rusly menambahkan, setelah kejadian tersebut dianggap selesai, tidak tahunya beberapa waktu lalu muncul lagi anaknya Mariyati yang mengklaim tanah itu miliknya, sementara hampir 100 persen warga masyarakat di lokasi itu sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

"Disini saya menyatakan bukan terjadi tumpang tindih, tetapi sertifikat mereka itu bukan di situ lokasinya. Pertama mengenai batas tidak lazim," ungkapnya.

Terkait hal itu, Firman Rusly mencurigai adanya oknum yang sengaja memindahkan lokasi tanah itu ke lokasi mereka, karena sesuai dengan peta nomer sertifikat tersebut tidak terdaftar.

"Sesuai dalam peta, nomer sertifikat milik mereka (pihak Mariyati) tidak ada. Jadi saya curiga ada oknum yang sengaja memindahkan," lanjutnya.

Selanjutnya Firman Rusly juga mengajukan komplain kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang seharusnya berdiri di tengah-tengah masalah tersebut.

"Seharusnya kan ditelusuri dulu kebenarannya status kepemilikan sertifikat tanah tersebut kepada pihak yang punya kompetensi, yakni BPN. Jangan belum tahu kebenarannya langsung ditabrakan ke masyarakat masalahnya, ini yang akan membuat semakin gaduh," terangnya.

Ia juga mengaku padsa hari Selasa, 29 November 2022 nanti pihaknya akan mendatangi pihak PTUN untuk meminta klarifikasi terkait perkara ini.

"Bahkan kita juga cenderung akan menggelar unjuk rasa karena menurut kami PTUN dalam hal ini bisa membuat gaduh dan tidak menyeimbangkan persoalan hukum," tegasnya. (*)

Video KUPAS TV : Miris.!! Pembobol 6 Rumah di Metro Lampung Masih SMP