Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

Tersangka MW (49) saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang ibu rumah tangga berinisial MW (49) warga Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, MW diringkus Polisi pada Kamis (24/11/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di Jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"Satnarkoba Polres Pringsewu Polda mengamankan MW yang diduga berperan sebagai kurir sabu," kata Iptu Yudi Raymond, Minggu (27/11/2022).
Yudi mengungkapkan, tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum tertangkap, Yudi menuturkan, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun ketahan oleh polisi yang menyergapnya.
"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi," tutur Yudi.
Dalam hal ini, petugas masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga ini.
"Kasus ini masih kami kembangkan, guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yudi. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025