Ibu Rumah Tangga di Pringsewu Jadi Kurir Sabu

Tersangka MW (49) saat digiring ke Mapolres Pringsewu. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang ibu rumah tangga berinisial MW (49) warga Sukorejo, Pardasuka, Pringsewu diamankan Polisi lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, MW diringkus Polisi pada Kamis (24/11/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas di Jalan raya Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
"Satnarkoba Polres Pringsewu Polda mengamankan MW yang diduga berperan sebagai kurir sabu," kata Iptu Yudi Raymond, Minggu (27/11/2022).
Yudi mengungkapkan, tersangka MW diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.
Sebelum tertangkap, Yudi menuturkan, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan, namun ketahan oleh polisi yang menyergapnya.
"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kejalan namun berhasil ditemukan polisi," tutur Yudi.
Dalam hal ini, petugas masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga ini.
"Kasus ini masih kami kembangkan, guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Yudi. (*)
Video KUPAS TV : Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025