• Jumat, 29 November 2024

Tak Kapok, Residivis Kasus Sabu Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 26 November 2022 - 12.35 WIB
320

Tersangka Ris alias Aris Pedet (52) saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pringsewu - Ris alias Aris Pedet (52), seorang residivis kasus narkoba warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, kembali ditangkap Polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, Aris Pedet diamankan di sebuah rumah, Pekon Sukoharjo III pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,25 gram berikut alat hisap sabu.

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam karung berisi pakan ikan,"  kata Iptu Yudi, saat memberikan keterangan, Sabtu (26/11/2022).

Pengungkapan kasus narkoba tersebut lanjut Kasat, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran yang terjadi di daerahnya. Atas laporan itu petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka.

Saat ini, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut. Tersangka mengaku nekat kembali ke dunia gelap peredaran narkotika karena terpengaruh pergaulan.

"Kasus itu masih terus kami kembangkan, dengan harapan bisa menangkap pihak pihak lain yang turut terlibat," terangnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. Hal itu karena selain berdampak buruk bagi kesehatan dan juga merugikan keluarga.

"Selanjutnya jika tertangkap polisi, maka dalam waktu yang lama bisa mendekam di penjara. Selain itu juga tidak ada dampak baiknya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Miris.!! Pembobol 6 Rumah di Metro Lampung Masih SMP